
Metronusa News | Purworejo, Jawa Tengah — Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, kini tak hanya dipersoalkan dari sisi kerusakan lingkungan. Aktivitas yang diduga tanpa izin resmi tersebut juga disorot karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Aliansi Peduli Lingkungan Hidup (APLH) DPC Kabupaten Purworejo secara resmi telah melayangkan surat pengaduan ke Polres Purworejo. Mereka menilai praktik penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba, tetapi juga berpotensi menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi pertambangan.
“Jika aktivitas tambang dilakukan tanpa izin, maka negara dan daerah berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak, retribusi, serta kewajiban reklamasi. Ini bukan hanya soal tanah yang dikeruk, tetapi juga potensi kebocoran penerimaan negara,” tegas perwakilan APLH.
Potensi Kerugian Negara dan Lingkungan
Selain dugaan hilangnya pendapatan daerah, aktivitas galian C ilegal juga dinilai berisiko besar terhadap keselamatan publik. Perubahan kontur tanah, kerusakan lahan produktif, hingga ancaman longsor menjadi konsekuensi nyata yang dapat berdampak luas.
APLH menegaskan bahwa dalam praktik pertambangan resmi, terdapat kewajiban izin usaha, pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, serta jaminan reklamasi. Jika semua prosedur tersebut diabaikan, maka aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan potensi kerugian finansial bagi negara dan daerah.
Tekanan untuk Pemkab dan Dinas Terkait
APLH juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari pemerintah daerah. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui dinas teknis terkait—seperti Dinas Lingkungan Hidup dan dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral—untuk tidak bersikap pasif.
“Pengawasan tambang bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Pemerintah daerah dan dinas teknis memiliki fungsi kontrol dan pengawasan. Jika aktivitas ini sudah berjalan, lalu di mana pengawasannya?” ujar perwakilan aliansi.
Desakan juga diarahkan agar Pemkab Purworejo segera melakukan audit lapangan, memastikan legalitas aktivitas tersebut, serta membuka informasi kepada publik secara transparan.
Warga: Jangan Tunggu Dampak Lebih Parah
Sejumlah warga Desa Rejowinangun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah APLH. Mereka berharap polemik ini tidak dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan korban atau kerusakan permanen.
“Kami ingin lingkungan desa kami tetap lestari. Jangan sampai nanti terjadi longsor atau kerusakan yang tidak bisa diperbaiki,” ujar salah satu warga.
Mendesak Transparansi dan Penindakan Tegas
APLH menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada tindakan nyata dari aparat berwenang. Mereka mendesak penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purworejo maupun dinas terkait mengenai dugaan tambang ilegal tersebut.
Publik kini menanti, apakah aparat dan pemerintah daerah akan bertindak cepat, atau justru membiarkan potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan terus berlangsung.
