Metronusa News, Lebak, Banten | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kian menguat dan memantik sorotan keras publik.
Sedikitnya 450 kepala keluarga (KK) diduga telah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp650 ribu per orang, dengan janji penerbitan sertifikat tanah.
Namun hingga lebih dari lima tahun berlalu, sertifikat tersebut tak kunjung diterbitkan, sementara uang warga belum dikembalikan.
Ironisnya, dari ratusan bidang tanah yang diajukan, hanya sekitar 15 bidang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi kepemilikan. Selebihnya diketahui berada di kawasan Perhutani dan mengalami tumpang tindih status lahan, sehingga secara regulasi tidak dapat diproses melalui skema PTSL.
Fakta tersebut diungkap oleh H, selaku Kasi Pemerintahan Desa Kertarahayu, yang disebut-sebut terlibat langsung dalam proses pengumpulan biaya PTSL kepada masyarakat.
Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Banjarsari, Tanoue Wijaya, mengecam keras dugaan praktik tersebut dan menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat desa.
“Lebih dari lima tahun sertifikat tidak ada kejelasan, sementara uang warga tidak dikembalikan. Jika dikalkulasi, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Pertanyaannya, ke mana dana PTSL 450 KK itu mengendap selama bertahun-tahun?” tegas Tanoue kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Ia menilai tidak masuk akal jika pungutan dilakukan tanpa sepengetahuan unsur pimpinan desa.Menurutnya, terdapat indikasi pembiaran bahkan keterlibatan struktural, sehingga persoalan ini wajib ditangani aparat penegak hukum.
“Dengan dalih apa pun, pungutan ini sudah masuk kategori pungli. Aparat Tipikor Polres Lebak, Polda Banten, hingga Kejaksaan Negeri Lebak harus segera memeriksa oknum perangkat desa berinisial H, sekaligus menelusuri alur dan keberadaan dana PTSL milik 450 KK,” lanjutnya.
Dugaan pungli dalam program PTSL ini dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tentang jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pungutan di luar ketentuan resmi;
Peraturan Menteri ATR/BPN tentang PTSL, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa PTSL tidak dipungut biaya, kecuali komponen tertentu yang diatur secara jelas dan transparan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian serius terhadap akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa dalam mengelola program strategis nasional.Program PTSL yang seharusnya memberi kepastian hukum atas tanah warga, justru diduga berubah menjadi beban ekonomi dan ruang praktik pungli.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kertarahayu maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
