Metronusa News, Cilacap | Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sosial di wilayah Kecamatan Bantarsari mencuat ke publik. Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial (Ust), warga RT 008 / RW 004, Dusun Mulyadadi, Desa Kamulyan, diduga menjadi korban pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh untuk kebutuhan pokok. Saptu 03/01/2026.
Fakta Dokumen dan Besaran Pungutan. Berdasarkan dokumen resmi Pemberitahuan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor Danom: 53200/3301202006/703, korban adalah penerima sah dana BLTS Kesra (Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat) Tahun 2025.
Dalam surat tersebut tertera bahwa korban berhak menerima uang tunai sebesar Rp. 900.000 untuk alokasi periode OKT – DES 2025. Namun, laporan masyarakat mengungkap adanya tarikan uang oleh oknum Ketua RT berinisial TGM (alias MK) dengan nilai bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp150.000, Uang tersebut ditarik dengan dalih untuk membeli batu keros guna penimbunan jalan lingkungan.
Respons Kepala Desa dan Sikap Bungkam Ketua RT, Awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kamulyan, Mahmud, melalui pesan singkat WhatsApp untuk menanyakan apakah pihak desa mengetahui kebijakan tarikan dana tersebut. Kades Mahmud memberikan jawaban singkat:
“Tidak tahu mas, baru tahu dari mas Sas,” ujar Kades Mahmud memberikan tanggapan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Ketua RT (TGM) justru menemui jalan buntu.
Hingga rilis berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak Ketua RT, TGM. Oknum yang bersangkutan tetap memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun meski pesan konfirmasi telah dikirimkan. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait jika ingin memberikan klarifikasi di kemudian hari.

Pelanggaran Instruksi Pemerintah, Tindakan penarikan dana ini merupakan pelanggaran nyata terhadap instruksi tegas yang tertulis pada surat pemberitahuan resmi dari PT Pos Indonesia.
Pada Poin 3 ditegaskan secara eksplisit:
“Penyaluran dana BLTS Kesra Tahun 2025 diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun.”
Surat tersebut juga menginstruksikan warga untuk segera melaporkan segala bentuk pemotongan ke nomor pengaduan WA 0812-2333-0332 atau Command Center 171 Kemensos RI.
Tinjauan Hukum dan Harapan Pungutan terhadap hak warga prasejahtera untuk mendanai infrastruktur (yang seharusnya dibiayai negara melalui APBDes) berpotensi melanggar UU Tipikor atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Cilacap dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas temuan di Desa Kamulyan ini agar bantuan pemerintah tidak terus disalahgunakan oleh oknum tertentu.
