Dugaan Perusakan Hutan dan Alih Fungsi Lahan di BKPH Wonosobo: Jejak Oknum dan Lemahnya Pengawasan

  • Bagikan

MetronusaNews.id | WONOSOBO – Dugaan perusakan hutan dan alih fungsi lahan di wilayah Perhutani BKPH Wonosobo, dataran tinggi Dieng, tidak lagi sekadar isu liar. Hasil penelusuran tim investigasi MetronusaNews.id menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan praktik sistematis, dengan keterlibatan oknum internal serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Alih Fungsi Tanpa Prosedur?
Berdasarkan pantauan langsung di sejumlah petak kawasan hutan produksi, ditemukan area yang telah berubah menjadi lahan pertanian aktif. Tanaman semusim terlihat tumbuh rapi, menggantikan vegetasi hutan yang semestinya dilindungi.

Sejumlah petani yang ditemui di lokasi memberikan keterangan beragam. Ada yang mengaku hanya bekerja sebagai buruh, namun ada pula yang menyebut adanya “setoran” kepada oknum tertentu agar dapat menggarap lahan.

Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar regulasi pengelolaan hutan negara serta membuka celah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Nama Mandor Muncul di Lapangan
Nama seorang mandor Perhutani berinisial YS mencuat dalam keterangan beberapa sumber. Saat dikonfirmasi di kantor Perhutani KPH Kedu Utara wilayah BKPH Wonosobo, YS membantah keras tudingan tersebut.
“Siapa yang mengatakan? Silakan dibuktikan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Namun, tak lama setelah isu tersebut mencuat, beredar informasi bahwa YS tidak lagi menjabat sebagai mandor di wilayah tersebut. Seorang mantri Perhutani di Kejajar membenarkan adanya pemanggilan terhadap mandor yang disebut-sebut oleh petani.

“Setelah berita tayang, pimpinan langsung cek lokasi. Ada petani yang menyebut salah satu mandor. Saat ini yang bersangkutan sudah tidak menjadi mandor di sini,” ungkapnya.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan: apakah pemindahan tersebut bentuk rotasi biasa, atau respons atas temuan lapangan?

Versi Berbeda dari Asper
Berbeda dengan keterangan mantri, Asper Perhutani wilayah Kedu Utara menyebut pemindahan YS murni rotasi jabatan dan tidak terkait dugaan pelanggaran.

“Itu kewenangan internal kami. Tidak terkait dengan dugaan tersebut. Kami belum memiliki bukti konkret siapa pelakunya,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya dugaan pelanggaran di kawasan tersebut, namun berdalih pengawasan terkendala keterbatasan personel. Dari total 2.300 hektare kawasan yang harus diawasi, hanya dua hingga tiga petugas yang aktif di lapangan.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.

Pola yang Perlu Ditelusuri
Tim investigasi mencatat beberapa poin krusial:
-Terjadi perubahan fisik lahan dari kawasan hutan menjadi lahan pertanian aktif.
-Ada pengakuan sebagian petani soal setoran kepada oknum.
-Nama mandor disebut dalam keterangan petani.
-Terjadi pemindahan jabatan setelah isu mencuat.
-Terdapat perbedaan keterangan antarpejabat Perhutani.

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan perlunya audit dan investigasi independen untuk memastikan apakah terjadi pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan oknum tertentu.

Dampak Lingkungan dan Potensi Kerugian Negara
Dataran tinggi Dieng merupakan kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan. Alih fungsi lahan tanpa kendali berpotensi memicu erosi, longsor, serta menurunkan kualitas ekosistem.

Jika terbukti ada praktik ilegal, potensi kerugian negara tidak hanya dari sisi kayu hasil tebangan, tetapi juga dari hilangnya fungsi lingkungan jangka panjang.

Desakan Transparansi
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak adanya penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum serta audit internal yang transparan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pengelolaan hutan negara. Apakah dugaan ini akan berhenti pada klarifikasi administratif, atau berlanjut pada pembuktian hukum yang tegas?

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *