Dugaan Peredaran Sabu di Perkuburan Kampung Padang, Kasat Narkoba: “Akan Kami Lidik dan Tindak Lanjuti”

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Labuhan Batu – Sunyi malam di perkuburan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, disebut-sebut tidak lagi sepenuhnya tenang.

Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang berlangsung pada jam-jam tertentu di lokasi tersebut.

Sejumlah masyarakat mengaku resah. Mereka menyebut aktivitas mencurigakan terjadi berulang kali, dengan pola kedatangan dan kepergian cepat sejumlah orang tak dikenal.

Beberapa nama beredar di tengah masyarakat dan diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka ataupun keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.

Konfirmasi Aparat Penegak Hukum
Menanggapi informasi yang disampaikan MetronusaNews, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, memberikan respons singkat namun tegas.
“Tks bro, akan kami lidik dan tindak lanjuti,” ujar AKP Hardiyanto melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa aparat akan melakukan langkah penyelidikan (lidik) untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum guna mengumpulkan data, fakta, dan bukti sebelum masuk ke tahap penyidikan.
Harapan Masyarakat
Warga Kampung Padang berharap respons tersebut segera diikuti langkah konkret di lapangan. Mereka menginginkan:
-Penyelidikan tertutup untuk memastikan dugaan aktivitas
-Pengawasan intensif di lokasi yang disebut
-Tindakan hukum tegas jika ditemukan bukti yang cukup

“Kami cuma ingin kampung ini bersih. Jangan sampai generasi muda hancur,” ungkap seorang tokoh masyarakat.

Ancaman Hukum Jika Terbukti
Apabila dugaan peredaran narkotika jenis sabu terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati dalam kondisi tertentu.

Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum yang sah.

Menunggu Pembuktian
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Komitmen untuk “lidik dan tindak lanjuti” menjadi harapan baru bagi masyarakat Kampung Padang.

MetronusaNews akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak demi menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *