
Metronusa News | Kabupaten Tangerang, 2 Maret 2026 – Dugaan penyebaran Data Pribadi (PDP) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan mengarah kepada FIF Cabang Balai Raja yang diduga memberikan informasi debitur kepada pihak ketiga, yakni Mata Elang (Matel) dan Debt Collector (DC).
Penyebaran data pribadi tanpa persetujuan yang sah merupakan tindakan yang dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang debitur berinisial M mengaku diberhentikan di tengah jalan oleh sejumlah orang yang diduga Matel dan DC saat mengendarai kendaraannya.
Menurut keterangan M kepada awak media, dirinya dihentikan secara paksa sehingga sempat terjadi cekcok di lokasi yang mengundang perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan. Ia kemudian dibawa ke kantor dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan STNK.
“Darimana boleh dikatakan orang yang tidak berkompeten memeriksa STNK?” ujar M yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pihak FIF Bungkam
Saat dikonfirmasi, pihak FIF Cabang Balai Raja melalui seorang perwakilan berinisial I belum memberikan klarifikasi resmi. Dalam komunikasi singkat melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya mempertanyakan sumber informasi yang beredar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tertulis ataupun penjelasan resmi dari pihak manajemen.
Publik pun mempertanyakan, apabila tidak ada penyebaran data pribadi, dari mana pihak eksternal dapat mengetahui detail kendaraan maupun keberadaan debitur di lapangan.
Pertanyakan Kerja Sama dengan Pihak Eksternal
Selain itu, awak media juga mempertanyakan apakah terdapat nota kesepahaman (MoU) antara FIF Cabang Balai Raja dengan pihak eksternal yang disebut-sebut bernama PT APL Bima Mandiri, yang mengaku sebagai mitra penagihan.
Transparansi kerja sama dengan pihak ketiga dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun tindakan yang merugikan konsumen.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan ini secara objektif dan transparan.
Mereka juga mengingatkan agar praktik penagihan tidak dilakukan dengan cara-cara yang meresahkan masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadan.
“Jangan sampai terjadi insiden yang lebih buruk. Kita tidak ingin ada kekerasan atau tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri dugaan penyebaran data pribadi serta prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak eksternal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Cabang Balai Raja belum memberikan klarifikasi resmi.
