Metronusa News, Sorong, Papua Barat Daya. Sebuah kesepakatan awal yang terlihat harmonis antara PT HIP dan karyawannya kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sorong ini diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan (KHT) Nomor 13 Tahun 2003, yang sebagian telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Johanis Taturan, perwakilan karyawan, menyatakan bahwa perusahaan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk jam kerja, upah lembur, dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Karyawan bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku, namun hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Riswandi Panjaitan, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Papua Barat Daya, menegaskan bahwa PT HIP tidak memiliki alasan untuk tidak membayar hak karyawan, termasuk upah lembur dan PHK sesuai dengan peraturan yang berlaku. “PT HIP wajib memenuhi semua kewajiban tersebut,” katanya.
Setelah berita ini dipublikasikan, Johanis Taturan berharap PT HIP segera membuka komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini. “Jika perusahaan tidak memberikan tanggapan, kami akan mengambil langkah-langkah lain untuk membantu karyawan mendapatkan hak mereka,” tambahnya.
Upaya menghubungi Justinus Hutahuruk, HRD PT HIP, belum membuahkan hasil. Pihak security perusahaan juga belum memberikan informasi apapun.
Johanes Taturan mengajak PT HIP untuk berdialog di kantor Serikat Buruh yang berlokasi di komplek pertokoan Jupiter, Kota Sorong, atau melalui kontak yang telah disediakan. “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik demi kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka,” tutupnya.
