Metronusa News, Labura | Unit Reskrim Polsek Na IX-X lberhasil mengamankan dua orang pria berinisial ASR alias KOPRAL (23) dan IHH alias KIKI (35) di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari Jumat, 21 November 2025. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya yang melaporkan bahwa lokasi di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu sering dijadikan tempat transaksi atau konsumsi narkotika.
Sekitar pukul 13.00 WIB, informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Na IX-X, AKP YUSTINA, S.H., M.H. Kapolsek lantas memerintahkan Kanit Reskrim IPDA JUANDI GINTING, S.H. beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor Supra X125.
Saat dihentikan, Tersangka IHH alias KIKI yang mengendarai sepeda motor sempat berusaha melarikan diri sambil membuang bungkusan. Bungkusan tersebut berhasil ditemukan dan diamankan, berisi 1 (satu) plastik klip kecil sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp 2.000.
Sementara itu, Tersangka ASR alias KOPRAL jatuh bersama sepeda motor yang ditumpanginya. Saat dilakukan penggeledahan, di saku celana depan sebelah kanan ASR ditemukan barang bukti yang signifikan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika:
Dari Tersangka ADI SYAHPUTRA RITONGA (ASR) alias KOPRAL:
Sabu dengan total berat 3,30 gram/brutto. Narkotika ini ditemukan dalam satu bungkus plastik klip berukuran sedang.
Satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.
74 (tujuh puluh empat) bungkus plastik klip kecil kosong, yang diindikasikan sebagai kemasan untuk menjual sabu dalam paket kecil.
Satu unit telepon genggam merek Xiaomi.
Dua buah mancis.
Dari Tersangka IZMAL HAKIKI HARAHAP (IHH) alias KIKI:
Sabu dengan berat 0,13 gram/brutto, ditemukan terbungkus dalam uang kertas pecahan Rp 2.000.
Satu unit sepeda motor Supra X125 berwarna hitam les merah dengan nomor polisi BK 5313 JAO, yang digunakan saat beraksi.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan interogasi awal, Tersangka ASR alias KOPRAL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial Ik.
Sementara itu, Tersangka IHH alias KIKI mengakui bahwa sabu miliknya (berat 0,13 gram) didapatkan dari ASR alias KOPRAL.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.












