DPD LAKI Provinsi Jawa Barat Kawal Surat Petisi Pemakzulan Wali Kota Cirebon Menguat: Tokoh Publik Klaim Ada Indikasi KKN dan Manipulasi Informasi Publik

  • Bagikan

Metronusa News, CIREBON — Gelombang kritik terhadap Pemerintah Kota Cirebon semakin menguat setelah sejumlah tokoh masyarakat resmi melayangkan petisi pemakzulan kepada Presiden Republik Indonesia. Petisi itu menilai bahwa roda pemerintahan Kota Cirebon saat ini “tidak aman secara moral dan tidak sehat secara hukum”.

Setidaknya terdapat tujuh poin keberatan yang disampaikan masyarakat, di antaranya:

1. Perwali No. 5 Tahun 2025 tentang tunjangan DPRD dinilai janggal

Petisi menyoroti nilai tunjangan dalam pasal 18 dan 23 yang dianggap terlalu besar, tidak sesuai azas kepatutan, dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

2. Kenaikan PBB 300%–1000%

Hingga kini tidak ada Perda revisi untuk menurunkan tarif tersebut, sehingga beban warga semakin berat.

3. Rencana pemotongan tunjangan ASN

Dinilai tidak konsisten dengan besarnya tunjangan DPRD yang justru tidak disentuh.

4. Dugaan praktik KKN dalam promosi jabatan

Termasuk promosi pejabat eselon IVa ke IIIa yang disebut tidak melalui mekanisme normatif.

5. Minimnya transparansi keuangan daerah

Masyarakat menilai Pemkot tidak membuka data secara memadai sesuai spirit Undang-Undang KIP.

6. Dugaan manipulasi informasi dana kampanye

Perbedaan mencolok antara laporan dana kampanye (Rp1,03 miliar) dengan klaim pinjaman Rp20 miliar yang kini dilaporkan ke Polda Jawa Barat membuat kepercayaan publik tergerus.

Melalui petisi itu, tokoh masyarakat meminta pemerintah pusat meninjau kepemimpinan Wali Kota Cirebon berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ultimatum: 3×24 jam untuk merespons

Para tokoh publik itu memberikan batas waktu 3×24 jam bagi pemerintah untuk menanggapi petisi. Bila tidak ada respons, mereka akan:

Mendatangi Komisi Informasi Publik (KIP) untuk meminta pembukaan data terkait sejumlah kebijakan.

Mempertimbangkan aksi demonstrasi besar melibatkan masyarakat, aktivis, dan jaringan sipil lainnya.

Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik dan bukan agenda politik kelompok tertentu.

Petisi tersebut ditandatangani oleh H. Suryana, BM Tenggara, dan Bambang Arif,Khoirul Anwar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI Provinsi Jawa Barat) mengawal Surat tembusan ke KPK RI, BPK RI, Jaksa Agung, Kejati Jabar, hingga DPRD Kota Cirebon.

Penulis: SofianEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *