Metronusa News, Lebak, Banten | Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan rangkap jabatan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, pihak dinas menegaskan bahwa seluruh proses penugasan dan penunjukan pejabat teknis dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administrasi yang berlaku.
Kepala DiskominfoSP Kabupaten Lebak, dr. Anik Sakinah, menyampaikan bahwa pengangkatan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) berinisial S sebagai Dewan Pengawas (Dewas) LPPL Multatuli merupakan hasil kajian dan telaah internal yang kemudian mendapat persetujuan serta ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
> “Penunjukan tersebut bukan rangkap jabatan, tetapi bentuk penugasan struktural sementara untuk memastikan keberlangsungan operasional LPPL Multatuli. Semua mekanisme telah kami telaah dan disampaikan kepada Bupati Lebak sebelum SK diterbitkan,” jelas dr. Anik saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan LPPL, terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian struktur sementara apabila terjadi kekosongan jabatan akibat pengunduran diri anggota Dewan Pengawas.
> “Sebelumnya, posisi Dewas yang ditinggalkan Pak Dodi memang kosong karena yang bersangkutan pindah tugas ke Bapenda. Untuk mencegah stagnasi dan menjaga kelangsungan siaran publik, maka dilakukan pengisian sementara melalui SK Bupati,” tambahnya.
Lebih lanjut, dr. Anik menilai tudingan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas tersebut tidak berdasar, karena seluruh aktivitas LPPL Multatuli diaudit secara berkala oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pengawas Keuangan.
> “Pengawasan dilakukan berlapis, baik dari sisi teknis, administrasi maupun keuangan. Jadi tidak benar jika dikatakan ada potensi penyalahgunaan atau rangkap jabatan. Semua transparan dan bisa diuji,” tegasnya.
Selain itu, DiskominfoSP Lebak saat ini tengah melakukan upaya perbaikan sistem siaran LPPL Multatuli pasca kerusakan akibat tersambar petir pada Agustus 2025 lalu. Menurut dr. Anik, langkah-langkah perbaikan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi media publik lokal agar tetap hadir bagi masyarakat.
> “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak teknis untuk memperbaiki perangkat siaran. InsyaAllah dalam waktu dekat siaran LPPL Multatuli akan kembali aktif dan bisa dinikmati masyarakat,” ujarnya optimistis.
Dengan demikian, DiskominfoSP Lebak menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan publik dan sesuai regulasi.
Penulis: Achmad | editor: redaksi












