Metronusa News, Pandeglang | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pemusnahan/membakar 5700 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah tidak berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat 10 Oktober 2025 di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Ketua DPD IWO-I Kabupaten Pandeglang Achmad Muhtarom beserta anggotanya.
Sekdis Disdukcapil Kabupaten Pandeglang Umi Yunce mengatakan Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan data pribadi warga dan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pemusnahan dan Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,”ucapnya
Umi Yunce menambahkan telah membakar 5700 keping KTP-el yang sudah rusak dan tidak terpakai dari Bulan Januari sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 karna keping KTP-el lama sudah banyak di kumpulkan,mereka yang sudah mengganti KTP-el lama dengan KTP-el yang baru. Misalnya ganti poto,ganti alamat dan ganti status dan kalau arsip lainnya kita simpan dengan rapih KK,Akte kita simpat di gudang penyimpanan arsip kecuali KTP-el kita bakar,”sambungnya.
Ditempat yang sama Ketua DPD IWO-I Kabupaten Pandeglang Achmad Muhtarom sangat mengapresiasi upaya Disdukcapil Kabupaten Pandeglang dalam menjaga keamanan data kependudukan. Pemusnahan KTP-el yang sudah tidak berlaku ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan dokumen,”tandasnya.