Metronusa News, Kota Bandung | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah. Kebijakan ini telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar. Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk mendukung ketersediaan infrastruktur penunjang.
Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dan melakukan sosialisasi kepada cabang dinas dan satuan pendidikan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik.
(Humas Jabar)












