Metronusa News, Kota Semarang | Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) seringkali dianggap sebagai beban biaya oleh sebagian masyarakat. Namun, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa SIM bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan di jalan raya.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (14/10/2025), Kombes Pratama menyampaikan bahwa biaya penerbitan SIM sangat terjangkau jika dihitung berdasarkan masa berlakunya yang mencapai lima tahun atau 1.825 hari.
“Biaya pembuatan SIM C hanya Rp100.000 untuk lima tahun. Kalau dibagi per hari, itu hanya sekitar Rp54 — lebih murah dari segelas air mineral,” ujarnya. Untuk SIM A, tarif resmi sebesar Rp120.000 berarti hanya sekitar Rp65 per hari.
Ia menambahkan, perhitungan sederhana ini menunjukkan bahwa SIM seharusnya dipandang sebagai investasi keselamatan, bukan beban ekonomi.
Proses Ujian Penting untuk Keselamatan
Dirlantas juga menjelaskan bahwa tahapan ujian teori, praktik, psikologi, dan tes kesehatan dalam proses pembuatan SIM dirancang bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan kesiapan fisik dan mental calon pengemudi.
“Memiliki SIM bukan sekadar mengikuti aturan, tapi bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Menurutnya, seseorang dengan kondisi psikologis yang tidak stabil atau belum cakap berkendara akan berisiko tinggi membahayakan dirinya dan orang lain di jalan.
Tak Ada Toleransi untuk Calo dan Pungli
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pratama menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SIM.
“Kami tidak segan-segan menindak petugas yang terbukti terlibat. Tapi masyarakat juga harus sadar hukum. Jangan coba-coba menyuap atau menggunakan jasa calo,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa suap dalam proses pembuatan SIM merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Masyarakat jangan takut melapor jika mengetahui praktik pungli, selama ada bukti yang jelas. Kami akan tindaklanjuti secara profesional,” imbuhnya.
SIM, Cermin Kesadaran Berlalu Lintas
Dengan biaya yang relatif rendah dan proses yang transparan, Kombes Pratama berharap masyarakat tidak lagi memandang SIM sebagai formalitas semata. Menurutnya, SIM merupakan simbol tanggung jawab dan kesadaran sebagai pengguna jalan yang beradab.
“Jangan hanya berpikir soal biaya atau kepraktisan. SIM adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.