Metronusa News, Cilacap | Berawal dari SMPN 4 Satap Mendapatkan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Sebesar Rp.514.000.000 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Yang menjadi sorotan dalam papan pekerjaan tersebut adalah bahwa “Kegiatan Ini Dilindungi dan Diawasi Oleh Kejaksaan Negeri” tentu tulisan tersebut menjadi pertanyaan Awak Media. adalah Bahasa “dilindungi”, tentu ini sangat bertentangan seolah-olah ada pem bekingan. Tentu ini sangat bertentangan dengan peraturan aturan per Undang-undangan. Apalagi Presiden Republik Indonesia Sedang Gencar melawan Korupsi Bersama Kajagung Republik Indonesia.
Supaya tulisan didalam papan pekerjaan tersebut tidak menjadi bola liar, Tim melakukan Konfirmasi dengan pihak Kajari Cilacap. Yaitu Kasi Intel W. Konfirmasi tersebut melalui Via WhatsApp. Tim mengajukan beberapa item pertanyaan.
Menurut W “kegiatan Revitalisasi dan Pembangunan di Kabupaten Cilacap kami kawal melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)”. Terkait ada nya tulisan kata-kata “dilindungi itu tidak pas”. Dengan adanya temuan tulisan tersebut pihak Kajari bertindak cepat, melakukan teguran melalui Dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Cilacap. Menurut W Maksud dari pada pengawalan adalah melakukan pengawasan. Apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai maka silakan di beritahukan. 10/10/2025.
Dapat disimpulkan apabila dalam pekerjaan Revitalisasi, yang tidak sesuai dengan Bistek atau gambar. Mengakibat kan kerugian Negara tentu nya akan tetap dilakukan proses Hukum, sesuai dengan Undang-undang Tipikor. Bukan bearti kebal hukum tentu ini penapsiran yang salah dan menyesatkan.
Tim juga konfirmasi dengan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan yaitu S, terkait adanya tulisan “Kegiatan ini Dilindungi dan di awasi oleh Kejaksaan Negeri ” di dalam Papan Pengumuman Informasi Pekerjaan SMPN 4 Satap Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. Sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban konfirmasi. 10/10/2025.
Hasil konfirmasi dengan wakil kepala sekolah SMP Negeri 4 Satap melalui pesan singkat via whatsapp. Ia menjelaskan hal ini bukan di sengaja, ini terjadi murni faktor kurang nya pemahaman, dan kami akan ganti papan informasi nya, Ujarnya.
Pada era kepemimpinan Drs Sadmoko Donardono menjabat kepala dinas pendidikan kabupaten Cilacap, terlihat nyata wartawan betul betul di anggap sebagai Mitra, yang mana ia sering kali meminta pihak wartawan ikut serta melakukan pungsi kontrolnya. Dan ia menghimbau pada wartawan betul betul menjalankan tugas sebagai mana mustinya. Ia minta bila ada temuan pada proyek proyek dinas pendidikan yang tidak sesuai spesifikasi, ia minta di beritakan atau segera di laporkan langsung ke Kepala dinas, karena ia betul betul menginginkan kwalitas proyek dinas pendidikan betul betul terjaga secara kwalitas keseluruhan pembangunan di wilayah dinas pendidikan kabupaten Cilacap. Berbeda jauh semenjak kepala dinas pendidikan yang baru menjabat saat ini. Semenjak kepala dinas pendidikan yang baru saat ini banyak perubahan, yang mana PPTK saat di konfirmasi wartawan seharusnya membalas konfirmasi, tapi kenyataan nya boro boro membalas konfirmasi, yang ada nomor WA wartawan yang konfirmasi di blokir. Begitu juga dengan PPK saat di konfirmasi, malah sampai berita di terbitkan tidak memberikan jawaban konfirmasi. Padahal selaku pejabat publik, wajib mampu melayani publik dengan baik, apa lagi yang konfirmasi itu seorang wartawan justru wajib memberikan hak jawab, guna agar pemberitaan yang di buat bisa berimbang. Tapi faktanya lebih memilih tidak menjawab konfirmasi seakan akan tidak ada masalah meskipun di beritakan. Dugaan Pungli malah merajalela dengan beraneka ragam modusnya di lingkungan dinas pendidikan. Ini perlu menjadi perhatian serius Bupati kabupaten Cilacap untuk bahan evaluasi kinerja pihak pejabat dinas pendidikan.
Menurut TO aktivis anti korupsi, TO sangat menyangkan kejadian ini, karena diduga sengaja di salah artikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengedepankan kepentingan pribadi. Hasil pengalaman TO dilapangan selama ini memang sering di salah artikan oleh pihak pihak tertentu, oleh itu terkadang masyarakat meras justru tidak efektif lagi bila kebijakan pemerintah langsung melibatkan pihak institusi penegak hukum dalam pelaksanaan kegiatan proyek di bentuk tim pengawas dari kejaksaan untuk tujuan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan proyek agar hasilnya sesuai harapan. Tapi justru menjadi ajang kesempakatan bagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengedepankan kepentingan pribadi, yang mana pekerjaan justru bagi mereka lebih leluasa mengerjakan proyek diduga asal asal karena di salah artikan merasa punya bekingan, ujarnya.
Kemudian TO kembali menambahkan. Menurut TO, papan pekerjaan yang dibuat oleh SMPN 4 Satap Cimanggu diduga Keras memberikan pesan, kepada masyarakat seolah-olah pekerjaan Revitalisasi memiliki bekingan, tidak boleh di kontrol, memberikan pesan menakuti-nakuti masyarakat dan kebal akan Hukum.
Ini sangat bertentangan dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), bertentangan dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Diharapkan kejadian ini menjadi perhatian serius Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas), supaya intitusi Kejaksaan Jangan Sampai disalah gunakan oleh oknum yang tidak pertanggung jawab. Demi untuk menakut-nakuti masyarakat awam, tambahnya.