
MetronusaNews.id | Bogor – Dugaan pelanggaran layanan kesehatan mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang warga berinisial R, korban pembacokan, dilaporkan tidak mendapatkan penanganan medis saat dalam kondisi darurat di RS EMC Sentul.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, di wilayah Babakan Madang. Korban mengalami luka bacok serius di bagian paha kiri akibat senjata tajam, yang menyebabkan pendarahan hebat dan membutuhkan penanganan medis segera.
Berdasarkan keterangan dalam surat resmi Kantor Hukum Timur Indonesia Bersatu dengan Nomor: 008/SK/KHTIB/IV/26, korban sempat dilarikan ke RS EMC Sentul sebagai fasilitas kesehatan terdekat.
Namun, pihak rumah sakit diduga tidak langsung memberikan penanganan medis. Bahkan, keluarga korban disebut diminta menyediakan uang jaminan sebesar Rp150 juta sebelum tindakan dilakukan.
Tak hanya itu, saat proses rujukan ke rumah sakit lain hendak dilakukan, keluarga kembali diminta biaya tambahan sebesar Rp7 juta.
Kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan memberikan pelayanan gawat darurat tanpa mempersyaratkan uang muka.
Selain itu, hal tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan medis, khususnya dalam kondisi darurat.
Tuntutan Klarifikasi
Melalui surat resmi yang dilayangkan, tim kuasa hukum korban menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak RS EMC Sentul, antara lain:
*Memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan kepada publik
*Melakukan audit internal maupun eksternal terhadap dugaan pelanggaran
*Menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terlibat
*Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga
*Mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut
*Pihak rumah sakit diberikan waktu maksimal tujuh hari kalender untuk memberikan tanggapan.
Berpotensi Pidana
Kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: STBL/B/17/III/2026/JBR/RES BOGOR/SEKTOR BABAKAN MADANG.
Jika terbukti, tindakan tidak memberikan pertolongan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan terbaru, pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam keadaan bahaya juga dapat dipidana.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap standar pelayanan darurat. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak RS EMC Sentul atas dugaan serius tersebut.
