Metronusa News, Cilacap | Hasil investigasi tim media menemukan adanya laporan masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, terkait pungutan uang fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Citanduy di wilayah Kabupaten Cilacap ternyata di tarik fee 12% dari setiap paket proyek oleh timses Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada hari jumat 21/11/2025.
Untuk memastikan laporan tersebut, tim media konfirmasi dengan Haji Suparyono yang diduga pelaku penarikan fee proyek dari timses partai keadilan sejahtera (PKS) melalui pesan singkat whatsapp. Haji Suparyono menjawab konfirmasi “silakan tanya pada Anto”, ujarnya.
Kemudian Haji Suparyono menambahkan keterangan nya “itu Anto suruh ambil yang limbangan sama tambaksari nanti bisa buat oprasional Anto dan rekan”, tambahnya Jumat 21/11/2025.
Dengan penjelasan Haji Suparyono ini, diduga bearti benar ia melakukan penarikan uang fee proyek P3-TGAI BBWS Citanduy.
Hasil konfirmasi tim media dengan Wasid kepala desa Cisalak kecamatan cimanggu kabupaten Cilacap melalui telpon. Ia juga membenarkan “adanya setoran fee proyek sebesar 12% dan sudah di bayar saksinya Waryono Kades Cimanggu”, ujarnya.
Kemudian Tim media konfirmasi dengan Waryono Kades Cimanggu melalui pesan whatsapp. Kades Cimanggu menjawab konfirmasi melalui via telpon, ia membenarkan “benar saya menyaksikan Wasid Kades Cisalak bayar fee proyek 12%, kalau Desa Cimanggu bayar 10% Ketua Kelompok P3-TGAI langsung yang bayar”, ujarnya pada hari sabtu 22/11/2025.
Menurut TO aktifis anti korupsi. Terkait adanya bukti pengakuan dari timses partai keadilan sejahtera (PKS) yang melakukan penarikan fee proyek sebesar 12% tersebut adalah bukti saksi pendukung yang sah adanya bentuk sebuah pelanggaran gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat di hukum pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar, ujar TO.
Kemudian TO menambahkan, TO berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) kabupaten Cilacap dapat segera memanggil dan memeriksa Haji Suparyono dan Wasid Kades Cimanggu untuk di minta keterangan. Bila terbukti betul adanya pelanggaran, TO berharap pihak aparat penegak hukum (APH) segerah melakukan proses secara hukum yang berlaku, guna biar ada efek jera.












