Metronusa News, Papua Barat Daya | Dikutif dari salah satu pemberitaan media holongpapua.com dengan judul berita :
“Truk Pengangkutan Kayu Pacakan Lurus Lurus Masuk Ke Gudang Klalin Diduga Pihak Gakkum Terima Upeti”
Sorong : [Holong Papua. Com] Papua Barat Daya
Wow…..Publik kembali menyoroti kinerja Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku–Papua. Dugaan praktik “upeti” mencuat setelah truk memecahkan kayu pacakan berukuran ekspor milik CV. Alco Timber Irian bebas melintas di jalur Klamono, Kabupaten Sorong, tanpa dokumen sah dari instansi kehutanan. Jumat (11/7/2025)
Dari pantauan Tim Instevigasi media, aktivitas transportasi kayu itu berjalan tanpa hambatan aparat di lapangan. Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan.
“Ini kayu milik Alco, kami gratis dibayar untuk mengangkutnya,” ujarnya.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi pengangkutan hasil hutan, sopir itu hanya menampilkan nota angkut perusahaan, bukan dokumen kehutanan yang sah.
“Cuman ini yang dikasih dari sana, ” tambahnya.

Padahal, sesuai Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Gakkum Wilayah Maluku–Papua, Fredrik Tumbel, SH, MH, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Hal serupa juga terjadi saat Tim media mencoba menghubungi Minho, pemilik CV. Alco Timber Irian, untuk menanyakan kelengkapan dokumen perusahaan. Hingga berita ini naik, Minho tidak memberikan jawaban.
Salah satu warga Klamono menyebut praktik setoran di pos-pos aparat sudah menjadi rahasia umum.
“Semua orang tahu ada setoran di jalan, makanya dibiarkan lewat,” ujarnya.
Praktisi hukum Rifal menilai lemahnya tindakan aparat menunjukkan potensi pelanggaran serius.
“Pasal 87 UU P3H juga mengancam pejabat yang sengaja membiarkan pelanggaran hukum kehutanan setara dengan pelaku utama,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah tegas KLHK dan aparat hukum pusat untuk menelusuri dugaan aliran “upeti” yang membuat hukum di Tanah Papua terasa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. (Hp.yos.ika).
Kalau memang benar fakta berita tersebut di atas. Ada apa dengan Gakkum diduga membisu terkait pemuatan kayu Export dari CV. AlcoTimber Iran?
Sementara menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, “setiap minggu tiga sampai enam truc yang melintas di depan jalan umum melewati dua Polres dan beberapa pos penjagaan antara sorong selatan dan kabupaten sorong”, ujarnya.
Demi mendukung program presiden prabowa memberantas korupsi. Masyarakat berharap Mabes Polri segera bertindak tegas demi kepentingan publik dan penegakkan hukum.












