Metronusa News, Lebak, Banten | Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berisial S diduga menempati dua jabatan teknis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tak tanggung-tanggung posisi yang di jabat Kabid IKP Diskominfo Lebak ialah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Dewan Pengawas (Dewas) di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Multatuli di bawah naungan Diskominfo Kabupaten Lebak.
Larangan rangkap jabatan PPTK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur secara rinci tentang tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk PPTK.
Lebih menariknya, S diduga menjabat Dewan Pengawas di LPPL Multatuli bukan hasil dari tahapan seleksi, melainkan menggantikan Dody Setiawan sebagai Dewan Pengawas sebelumnya yang mengundurkan diri pada 2023 lalu.
Lantas hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang fungsi dan pengawasan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lebak yang diduga sengaja membiarkan dua posisi jabatan teknis di terapkan kepada Kabid IKP.
” Ini hal yang sangat lucu dua jabatan teknis PPTK dan Dewas di LPPL Multatuli di berikan kepada satu orang yang sama sehingga ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius bagaimana ia akan mengawasi pekerjaannya sendiri, jelas ini melanggar prinsip pengawasan yang independen. ” Jelas Kepala Bidang Humas Forwatu Banten Agus Sugianto pada Rabu, 29/10/2025.
Sementara itu saat dihubungi melalui pesan singkat whatApp pada Selasa (28/10) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lebak dr. Anik Sakinah menyampaikan bahwa jabatan teknis Dewan Pengawas tersebut di lantik oleh bupati
” Untuk operasional radio semua sudah diatur dalam Peraturan daerah no 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan LPPL lembaga penyiaran publik lokal Penunjukan dan seleksi dewan pengawas ada di dalamnya pak ” Jelas Kepada Dinas KominfoSP kab. Lebak Dr. Anik Sakinah
Lebih lanjut Ia menjelaskan, seleksi Dewan pengawas LPPL melalui penunjukan panitia khusus melibatkan DPRD kabupaten Lebak namun terkait pergantian Dewan pengawas pihaknya telah membuat kajian serta mentelaah bersama bupati Lebak.
” Saat itu pak Dodi dulu sebagai dewas mengundurkan diri karena tugas ke bapenda, kami selaku diskominfo telah membuat Kajian dan telaah ke bupati terkait pergantian pak Dodi karena kalau dilakukan seleksi lagi tentu akan banyak menghabiskan sumberdaya sehingga bupati menunjuk pak S jadi SK nya dari bupati pak ” Terang Dr. Anik Sakinah.
Menyikapi hal tersebut Presidium Forwatu Banten Arwan, S.Pd., M.Si., M.AP meminta kepada pemerintah kabupaten Lebak untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan teknis yang di jabat oleh Kabid IKP Diskominfo,
Mnurutnya, posisi jabatan teknis tersebut telah berdampak terhadap pengelolaan anggaran Hibah di LPPL Multatuli sehingga siaran analog Radio tidak dapat dinikmati oleh masyarakat lebak karena rusak pasca tersambar petir pada Agustus 2025 lalu.
” Saya minta Kadis Kominfo di copot karena telah abai dan melakukan pembiaran, lalu Kabid IKPnya di evaluasi agar terciptanya sistem pemerintahan yang efisien, akuntabel serta transparan dan demokratis. ” Ujar Arwan.
” Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi massa di depan Pemda Lebak, DPRD dan Diskominfo agar aspirasi ini segera didengar dan ditindak lanjuti” Tegasnya.












