
Metronusa News, Cilacap | Hasil laporan masyarakat yang tidak mau disebut namanya, ia melaporkan bahwa :
Nama Kegiatan: Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas. Nama Pekerjaan: Paket Pekerjaan Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Cipari dan SMAN 1 Sidareja. Lokasi: Kabupaten Cilacap. Nomor Kontrak: 027/376/IX/2025. Tanggal Kontrak: 24 September 2025. Nilai Kontrak: Rp.3.109.953.863,23,- Waktu Pelaksanaan: 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender. Waktu Pemeliharaan: 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender. Sumber Dana: APBN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tahun Anggaran: 2025. Pelaksana Pekerjaan: CV. Ridho Jaya Logam.

Proyek tersebut di atas SMAN 1 Cipari, menurut laporan narasumber yang terpercaya dan tidak mau di sebutkan namanya, Diduga terlalu banyak pelanggaran tindak pidana korupsi, terlihat dari 2000 atap genteng yang semustinya di ganti baru, ternyata tidak di ganti oleh pihak kontraktor pelaksa. Kemudian kayu yang di pergunakan banyak Diduga tidak layak pakai. Kemudian untuk SMAN 1 Sidareja. Pemasangan keramik, keramik awal tidak di bongkar terlebih dahulu, langsung di pasang diduga asal jadi terlihat jelas di foto saat tukang lagi bekerja. Kemudian proyek tersebut Diduga tidak selesai tepat waktu. Jangan jangan Diduga tidak di kenakan sanksi denda finalti. Bila tidak di kenakan sanksi denda finalti, artinya diduga Negara di rugikan, karena uang denda finalti tidak masuk ke KAS Negara, ujarnya pada hari jumat 30/1/2026.

Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, tim media langsung mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMAN 1 Cipari melalui pesan singkat WhatsApp. Kepala sekolah membenarkan 2000 atap genteng tidak di ganti, padahal pihak kontraktor sudah berjanji dengan kepala sekolah bahwa akan di ganti, namun hingga saat ini tidak juga kunjung di ganti, ujarnya. Sabtu 31/1/2026.

Kemudian Tim media langsung mengkonfirmasi pihak kontraktor pelaksana melalui pesan singkat via WhatsApp pada hari Sabtu 31/1/2026. Sangat di sayangkan hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawaban konfirmasi resmi dari pihak kontraktor pelaksana.

Kemudian pada hari sabtu 31/1/2026 tim media mengkonfirmasi pihak pengawas melalui pesan singkat via WhatsApp. Sangat di sayangkan hingga berita ini di terbitkan tidak ada respon sama sekali dari pihak pengawas proyek.

TO aktivis anti korupsi juga angkat bicara terkait banyak nya temuan pada proyek tersebut, TO berharap kepada Inspektorat provinsi dan BPKP untuk melakukan audit menyeluruh pada proyek tersebut. Guna agar negara tidak di rugikan.

Kemudian TO juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak pihak terkait yang bertanggung jawab pada proyek tersebut. Bila di temukan bukti pelanggaran unsur tidak pidana korupsi. TO berharap segera di proses secara hukum, guna biar ada efek jera, ujarnya.
(TIM)
