Metronusa News, Cilacap | Di tengah semangat pemerintah memberantas pungutan liar (pungli), praktik tak terpuji diduga masih terjadi di SMP Negeri 3 Jeruklegi.
Keluhan dari para orang tua siswa mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kemendikbud dan himbauan keras Bupati Cilacap, Dr. Syamsul Aulia Rachman, S.STP., M.Si. terkait pungutan di sekolah.
Laporan yang diterima mengindikasikan bahwa pungutan tersebut, termasuk sumbangan, biaya seragam, dan study tour, telah membebani wali murid.
Pengakuan Orang Tua dan Fakta di Lapangan. Orang tua siswa, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menceritakan pengalaman pahit anaknya. Saat dikonfirmasi dirumah orang tua siswa.
“Anak kami pulang sekolah menangis karena ada panggilan guru menanyakan siapa saja yang tidak ikut study tour.
Pas giliran anak saya ditanya, ‘kenapa kamu enggak ikut? , anak saya jawab ”orang tua saya tidak mampu karena tidak ada uang bu..! “.
Yang membuat hati orang tua miris adalah jawaban sang guru.
“Gurunya malah bilang gini ke anak saya, ‘Itu bukan suatu alasan yang tepat, kemaren kamu kan dapat PIP, kalau enggak uang PIP balikin lagi”.
Ungkapan ini menunjukkan adanya dugaan diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
Selain study tour, orang tua juga dibebani dengan pungutan lain.
“Kami juga diminta membayar sumbangan sebesar Rp 500.000,- kami tidak diberikan bukti kwitansi tanda lunas,” ungkapnya.
Praktek pemaksaan pembelian seragam juga menjadi sorotan.
“Kami harus beli bahan seragam di sekolah dengan harga Rp 1.750.000 untuk lima setel.
Kami ada beli seragam di pasar tapi kata gurunya enggak boleh, harus beli di sekolah,” tambahnya.
Penjelasan Pihak Sekolah dan Kades di lokasi terpisah pada hari Rabu 17 September.
Menanggapi laporan ini, tim awak media menemui Wakil Kepala Sekolah, Ibu Isabela dan Ibu Riski.
Ibu Riski menegaskan bahwa semua itu tidak ada paksaan.
“Tidak ada penekanan pada siswa-siswi untuk ikut study tour, acara study tour yang akan di laksanakan atas permintaan siswa-siswi sendiri, bukan pihak sekolah yang mengarahkan.” jelasnya.
Ibu Isabela turut membantah adanya sumbangan besar.
“Sumbangan untuk saat ini memang belum ada karena memang sudah ada larangannya.
Mengenai sumbangan Rp 2.000 untuk beli sapu atau pengepel itu memang karena dana BOS sarana prasarana tidak cukup,” jelasnya.
Secara terpisah, Kades Brebeg, Achmad Z, mengklarifikasi isu bantuan seragam dari dewan.
Ia menjelaskan bahwa seragam yang diserahkan adalah seragam paskibra, bukan seragam sekolah dan pakaian tersebut kemudian disimpan oleh pihak sekolah sebagai inventaris.
Aturan yang Dilanggar dan Sanksi Berat Menanti
Dugaan pungutan ini berpotensi besar melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 yang melarang sekolah memungut biaya dari orang tua siswa. Himbauan Bupati Syamsul Aulia Rachman juga telah berulang kali melarang praktik serupa.
Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara seumur hidup hingga denda paling sedikit Rp 200 juta.
Perbedaan tajam antara pengakuan orang tua dan bantahan pihak sekolah menunjukkan perlunya penyelidikan mendalam.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap diharapkan segera turun tangan untuk mengungkap kebenaran, agar tidak ada lagi siswa yang merasa tertekan dan orang tua yang terbebani oleh pungutan yang tak jelas, dan kami berharap dinas pendidikan sebagai pemangku kebijakan pada sekolah jangan tutup mata dan telinga, karena hal semacam ini sudah menjadi kebiasaan bagi sekolah-sekolah dengan berbagai alasan yang disamarkan, apakah dinas tahu atau pura- pura tidak tahu praktik seperti ini yang mana disetiap sekolah beralasan sama keinginan dari siswa seakan-akan pihak sekolah hanya memfasilitasi saja, disini kalau memang pihak sekolah tegas dalam menegakkan aturan atau himbauan dari dinas maupun bupati di pastikan tidak akan ada pelanggaran atau memang ini sudah menjadi pendapatan tambahan bagi para guru.
Kami awak media dan sebagai sosial kontrol prihatin yang mana ini menjadi agenda tahunan yang selalu di lakukan di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Cilacap saat ini.
Kami berharap dinas terkait segera melakukan pembenahan atau tegaskan bahwa study tour itu boleh di lakukan atau tidak sama sekali.
Beban orang tua atau wali murid sangat terbebani dengan adanya study tour dan Sumbangan sukarela orang tua murid saat ini.