Metronusa News, Cilacap, Pekerjaan Rehabilitasi D.I Ciranggon Girang Dusun Manganti Desa Pengadegan Kecamatan Majenang yang di kerjakan oleh CV.Sumber Tani Makmur Sentosa dengan nilai Kontrak Rp.143.661.000 semestinya pekerjaan tersebut dikerjakan secara bertanggung jawab dan profesional.
Setelah tim melakukan kroscek lapangan, bertemu dengan salah satu pekerja yang lagi melakukan kegiatan pemecahan batu dilokasi pekerjaan. Yang mana batu tersebut diduga akan dipergunakan untuk proyek rehabilitasi D.I Ciranggon Girang.
Untuk mendapat keterangan lebih spesifik dan akurat. Tim melakukan konfirmasi dengan S selaku pekerja pemecah batu. Dari hasil keterangan S, bahwa batu ini dipergunakan untuk proyek Rehabilitasi D.I Ciranggon Girang milik PSDA Kabupaten Cilacap.03/10/2023.
Beberapa hari kemudian Tim melakukan Kroscek kembali kelapangan. Disana Tim tidak bertemu dengan pengawas lapangan hanya bertemu dengan pekerja. Yang sedang beristirahat.
Dari hasil keterangan pekerja yang berinisial H dilapangan, bawah untuk pondasi dinding saluran lebarnya 30CM, untuk lebar saluran air 50CM dan untuk Tinggi dinding 50CM setelah dikurangi untuk lantai saluran yang tebal nya 10CM. 09/10/2025. Dari hasil keterangan pekerja tim melakukan Kroscek ulang, apakah betul bahwa untuk lebar pondasi Diding saluran lebarnya 30CM. Dari hasil pengukuran tim, diduga lebar nya hanya 20CM.
Supaya berita ini tetap berimbang tim juga sudah beberapakali konfirmasi dengan pelaksana yaitu Y, via WhatsApp. Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pelaksana.24/10/2025.
Dan selanjutnya tim juga sudah beberapa kali konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) yaitu S. Melalui via WhatsApp. Sampai berita ini terbit belum ada jawaban.24/10/2025.
Menurut TO selaku Aktifis anti Korupsi, bahwa apa yang dilakukan oleh pelaksana diduga telah melawan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tentang penambangan dan perizinan untuk kegiatan kuari (penambangan galian C). Yang mana bukan membeli batu pada tempat galian C yang memiliki izin. Dan selanjut untuk ukuran pondasi yang semestinya 30CM diduga hanya 20CM, tentu ini diduga sangat merugikan kualitas dari pada bangunan.
Tentunya hal ini harus menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Cilacap dan Kajari Kabupaten Cilacap. Guna mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak Pidana Korupsi.24/10/2025.
