Metronusa News, Cilacap | Pekerjaan RPJIT KT. Tunggal Jaya Desa Jenang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Pekerjaan nya di kerjakan oleh CV.Cerme Indah dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 295.742.000 diduga keras banyak menabrak aturan.
Mulai dari para pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak ada pengawas dilapangan, tidak ada gambar pekerjaan dilapangan dan didalam papan pekerjaan tidak menjelaskan pekerjaan RPJIT yang sedang dikerjakan dalam bentuk rehab atau bangun baru.
Ketika para pekerja tidak menggunakan peralatan K3 secara terang-terangan melawan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum utama. Peraturan lain yang relevan mencakup Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Dan selanjut nya tidak Transparan dalam pekerjaan proyek milik pemerintah maka melawan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan i Informasi Publik (KIP) .
Supaya berita ini tetap berimbang tim konfirmasi dengan pekerja dilapangan. Menurut pekerja, bahwa mereka tidak memegang gambar pekerjaan. Tentu ini menjadi pertanyaan bagaimana pekerjaan bisa di bilang sesuai dengan spesifikasi. Sementara pekerja tidak memegang gambar.20/10/2025.
Menurut TO selaku aktifis anti korupsi. Gambar dilapangan sangat lah penting. Dan tidak masalah dibuka secara transparan. Karena hal itu sudah di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik, termasuk Rancangan Anggaran Biaya(RAB). Karena Gambar pekerjaan maupun RAB bukan yang di kecualikan di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Dan terkait peralatan K3 tentu sudah di Anggarkan didalam RAB. Jadi tidak ada alasan pekerja tidak menggunakan kelengkapan K3. Kejadian ini harus menjadi perhatian Dinas Pertanian dan Inspektorat Kabupaten Cilacap. Untuk melakukan koreksi pada Direktur CV. Cerme Indah. Mengingat pekerjaan tersebuta adalah pekerjaan milik Pemerintah. Bukan milik pribadi. Harus tunduk dengan aturan Pemerintah.












