
MetronusaNews.id | Labuhan Batu –
Aroma dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 di Desa Sei Trolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mulai mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik.
Sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
Kondisi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Rantauprapat, segera turun tangan melakukan penyelidikan secara serius.
Sorotan masyarakat tertuju kepada Kepala Desa Sei Trolat, Yahya, yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa TA 2024. Sejumlah program yang dibiayai melalui anggaran tersebut dinilai menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Beberapa warga menilai realisasi kegiatan di lapangan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang tercantum dalam laporan penggunaan dana desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, terdapat sejumlah kegiatan yang kini menjadi sorotan publik, di antaranya:
• Sub Bidang Penyuluhan/Pelatihan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp71.512.000
• Sub Bidang Penanggulangan Bencana sebesar Rp20.160.000
• Bidang Keadaan Darurat sebesar Rp22.440.000
• Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa, termasuk honor pengajar serta pakaian seragam dengan total anggaran sekitar Rp100.000.000
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas pelaksanaan beberapa kegiatan tersebut.
“Kalau dana desa digunakan, seharusnya masyarakat tahu kegiatan apa saja yang dilaksanakan. Tapi kami tidak melihat secara jelas kegiatan yang sebanding dengan anggaran yang disebutkan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sei Trolat, Yahya, melalui pesan WhatsApp pada 12 Maret 2026, terkait penggunaan Dana Desa TA 2024 tersebut.
Namun dalam komunikasi tersebut, kepala desa justru memberikan tanggapan yang dinilai menyimpang dari substansi konfirmasi. Dalam pesannya, kepala desa seolah menuduh awak media meminta sejumlah uang.
“Mentang-mentang nggak dikasih uang, abang beritakan aku ya,” tulis kepala desa dalam pesan WhatsApp tersebut.
Pernyataan itu langsung menimbulkan keheranan dari pihak awak media.
Pasalnya, konfirmasi yang dilakukan semata-mata untuk meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana Desa TA 2024 sebagai bagian dari tugas jurnalistik.
Awak media menegaskan tidak pernah ada permintaan uang kepada kepala desa sebagaimana yang dituduhkan.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Situasi ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sei Trolat.
Sejumlah tokoh masyarakat menyebutkan, apabila pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, maka seharusnya kepala desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Kalau penggunaan anggaran jelas dan transparan, tentu kepala desa bisa menjelaskan secara rinci. Tapi kalau justru menuduh media meminta uang, itu malah menimbulkan pertanyaan baru di masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sei Trolat guna mengklarifikasi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa TA 2024 tersebut.
Langkah penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaan dana desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Apabila dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka hal itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat desa yang seharusnya menikmati manfaat dari program pembangunan.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik KKN dalam penggunaan Dana Desa TA 2024 di Desa Sei Trolat.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi serta memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
