MetronusaNews – Labuhan batu – Sumatera Utara. Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 mencuat di SMA Negeri 2 Rantau Selatan. Kepala sekolah berinisial Jalilluddin diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS dengan nilai ratusan juta rupiah, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah pos anggaran Dana BOS TA 2024 di sekolah tersebut dinilai janggal dan tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan hasil monitoring awak media, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan fakta yang dirasakan langsung oleh para siswa.
Pengadaan Buku Rp 428 Juta Dipertanyakan.
Pada bidang pengembangan perpustakaan, SMA Negeri 2 Rantau Selatan tercatat menghabiskan dana sebesar Rp 428.481.000. Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar.
Awak media mempertanyakan:
Berapa jumlah buku yang dibeli secara keseluruhan?
Apa saja jenis buku dan mata pelajaran yang diadakan?
Mengapa hingga saat ini masih ditemukan siswa yang menggunakan buku secara bergantian (kongsi)?
Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang diklaim telah digunakan, sehingga memunculkan dugaan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya terealisasi sebagaimana mestinya.
Anggaran Ekstrakurikuler Ratusan Juta Tanpa Kejelasan.
Selain itu, pada bidang kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, tercatat anggaran sebesar Rp 164.722.600. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan rinci mengenai:
Kegiatan apa saja yang dilaksanakan,
Program ekstrakurikuler apa yang dibiayai,
Serta bentuk realisasi anggaran tersebut.
Minimnya transparansi ini menambah daftar panjang dugaan kejanggalan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Dana Evaluasi, Administrasi, dan Sarpras Dinilai Tidak Transparan.
Kejanggalan juga ditemukan pada beberapa pos lain, di antaranya:
– Kegiatan evaluasi/asesmen sebesar Rp 69.810.000, yang tidak dijelaskan peruntukannya secara detail.
– Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 215.760.950, tanpa rincian kegiatan administrasi apa yang menyerap anggaran sebesar itu.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 58.478.259, sementara kondisi fisik sekolah dinilai tidak menunjukkan adanya pembenahan signifikan.
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 77.853.000, namun belum diketahui secara jelas jenis alat apa yang dibeli dan berapa jumlah unit yang direalisasikan.
Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rantau Selatan, Jalilluddin, pada 19 Desember 2025, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban substantif.
Kepala sekolah berdalih bahwa kegiatan sekolah telah libur, sehingga enggan memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana BOS tersebut. Sikap ini dinilai memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di sekolah itu.
Desakan Aparat Penegak Hukum.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya:
– Unit Tipikor Polda Sumatera Utara, dan
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
agar segera memanggil dan memeriksa Kepala SMA Negeri 2 Rantau Selatan guna mengusut dugaan penyimpangan Dana BOS TA 2024.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan indikasi memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka diharapkan proses hukum ditegakkan secara tegas dan transparan, demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi uang negara dari praktik korupsi.
