Diduga Identitas Pemilik Tanah Gunakan Nama Alias, Eksekusi Lahan di Megamendung Picu Polemik

  • Bagikan

Metronusa News, Kabupaten Bogor – Ketegangan pecah di kawasan lereng Bukit Hijau, tepatnya di Villa Gass, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (17/12/2025). Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Cibinong I menuai protes keras dari penggarap yang mengaku telah mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.

Situasi memanas ketika juru sita membacakan amar putusan eksekusi. Nama yang disebut sebagai pemilik lahan justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan penggarap, yakni Chen Tsen Nan alias Norman Chen. Identitas ganda inilah yang kemudian menjadi sumber kecurigaan dan penolakan dari pihak penggarap.

Diduga Ada Kejanggalan Identitas Pemilik Sertifikat

Lukman Bawazier, perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tim Elang Tiga Hambalang, langsung menyampaikan interupsi saat proses eksekusi berlangsung. Ia menegaskan pihaknya tidak menolak hukum, namun meminta kebijakan penundaan eksekusi.

> “Kami hanya memohon penundaan beberapa hari. Surat eksekusi terbit 9 Desember 2025, tapi kami baru menerima pada 17 Desember 2025. Artinya, kami hanya diberi waktu satu hari untuk mengosongkan lokasi,” ujar Bawazier.

 

Ia juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan administratif dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong I. Saat ini, pihaknya mengaku tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dan akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan Elang Tiga Hambalang hingga Presiden RI, Prabowo Subianto.

Sertifikat Lama Diduga Tak Jelas Arsipnya

Yatika Sari Marpaung, istri penggarap Yusak, mengungkapkan bahwa Chen Tsen Nan alias Norman Chen sebelumnya mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1976 berdasarkan SK Gubernur dengan luas awal sekitar 20.000 meter persegi, yang kini disebut telah terpecah menjadi ±5.177 meter persegi.

Namun, menurut Yatika, arsip atau dokumen sertifikat tersebut tidak ditemukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.

> “Dalam hukum mana pun, sertifikat tanah seharusnya menggunakan nama asli sesuai KTP, bukan nama alias. Siapa sebenarnya Chen Tsen Nan alias Norman Chen? Di mana domisilinya?” tegas Yatika.

 

Penggarap juga mengaku telah melakukan pengecekan mandiri ke Disdukcapil, namun NIK atas nama tersebut tidak terbaca dalam sistem kependudukan.

Selain itu, pihak penggarap menyayangkan ketidakhadiran pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dalam proses eksekusi, meskipun telah diminta untuk dihadirkan oleh kuasa hukum penggarap.

Diduga Libatkan Saksi Bermasalah

Kecurigaan semakin menguat dengan dugaan adanya saksi yang dinilai tidak kredibel dan diduga sengaja dihadirkan untuk melegitimasi dokumen kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Penggarap menduga hal ini dilakukan agar seolah-olah lahan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang sah.

Penggarap Pingsan Saat Eksekusi Berlangsung

Di tengah proses eksekusi yang tetap berjalan, Yusak, penggarap lahan, mengalami syok berat hingga pingsan. Ia langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis.

Tangisan histeris sang istri, Yatika, pecah di lokasi saat melihat suaminya tak sadarkan diri.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut turut hadir aparat Pengadilan Negeri Cibinong I, Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., beserta jajaran, Kepala Desa Megamendung Duduh Manduh, serta perwakilan warga setempat.

AKP Yulita menegaskan kehadiran aparat kepolisian semata-mata untuk pengamanan.

> “Kami tidak memihak siapa pun. Kehadiran kami murni untuk memastikan proses eksekusi oleh juru sita pengadilan berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik eksekusi lahan di Megamendung masih menyisakan tanda tanya besar terkait keabsahan identitas pemilik tanah yang tercantum dalam sertifikat.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *