Diduga Harga Menu MBG Kurang dari Rp.10 Ribu, Tim media Temukan Kejanggalan Saat Pantau Menu di SDN 2 Taman Sari

  • Bagikan

Metronusa News | Lebak, Banten – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan publik. Tim dari media menemukan dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kualitas menu yang disajikan kepada siswa di SDN 2 Taman Sari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.

Penelusuran dilakukan oleh wartawan berdasarkan hasil pantauan langsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, di mana menu yang dibagikan kepada siswa terdiri dari:
🍳 Telur rebus,
🥜 Sambal kacang,
🥬 Toge dan kentang, serta
🍌 Dua buah pisang muli.

Dari hasil penilaian harga bahan pokok di pasaran, menu tersebut diduga tidak mencapai nilai Rp10.000 per porsi, padahal program MBG dibiayai dengan anggaran pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah secara layak dan seimbang.

Ketua PAC GRIB Jaya Banjar Sari Tanu wijaya, yang juga merupakan wali murid di SDN 2 Taman Sari, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut.

> “Saya melihat langsung menu yang dibagikan kepada anak saya. Kalau dihitung dari bahan-bahannya, jelas tidak sampai sepuluh ribu. Program ini seharusnya memperhatikan kualitas dan keseimbangan gizi anak-anak, bukan sekadar formalitas,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Menindaklanjuti temuan itu, tim media Adang hermawan.berupaya menelusuri sumber penyedia makanan bergizi tersebut ke dapur TJ Abadi Kerta – Yayasan Bakti Asta Cita, beralamat di Jl. Raya Saketi–Malimping Km.17, Kerta–Banjarsari, Kecamatan Banjar sari, Kabupaten Lebak, yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (SPPG).

Namun saat tiba di lokasi, wartawan mengaku dihalang-halangi oleh pihak penjaga dapur dan pemilik tempat. Tim tidak diperkenankan mengambil gambar maupun mendokumentasikan area dapur, padahal lokasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program publik yang menggunakan dana negara.

Tindakan penghalangan ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Kejadian ini menimbulkan dugaan adanya kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program MBG di wilayah Lebak. Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Badan Gizi Nasional, segera melakukan evaluasi dan audit terhadap dapur penyedia MBG yang bekerja sama dengan Yayasan Bakti Asta Cita.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak TPI (Tim Pelaksana Institusi) terkait dugaan ketidaksesuaian menu dan mekanisme distribusi MBG, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Program MBG seharusnya menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi peserta didik, bukan justru menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan publik akibat dugaan penyimpangan di lapangan.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *