Metronusa News, Cilacap | Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng di Desa Kamulyan, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, menjadi sorotan publik. Pasalnya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan pada Kamis, 4 Desember 2025, diwajibkan membayar uang sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) oleh oknum petugas dan aparat desa. Kamis, 11/12/2025.
Menurut keterangan warga penerima bantuan kepada awak media, pungutan tersebut dilakukan dengan dalih sebagai sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI).
“Kami diminta uang Rp10.000,- rupiah oleh pihak petugas di dalam [tempat pembagian] dengan dalih untuk PMI,” terang seorang warga penerima bantuan.
Pemungutan Tetap Dilakukan pada Lansia di Hadapan Media
Praktik pungutan ini semakin memprihatinkan ketika diketahui bahwa pungutan tetap dipaksakan bahkan kepada kelompok rentan.

Salah satu ibu-ibu lansia yang sudah renta dan hanya memiliki sisa uang Rp5.000,- di tangannya, tetap dikenakan pungutan tersebut. Bukannya dibebaskan dari kewajiban bayar, ibu tersebut tetap dipungut uang sebesar Rp 5.000,- oleh petugas, dan kejadian ini berlangsung tepat di hadapan awak media yang tengah meliput.
“Kami diminta uang Rp10.000,- rupiah oleh pihak petugas di dalam [tempat pembagian] dengan dalih untuk PMI,” terang seorang warga penerima bantuan.
Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh awak media dengan melakukan konfirmasi kepada petugas di lokasi.

Salah satu petugas aparat desa memberikan alasan yang membingungkan, menyatakan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan karena pihak RT “tidak mampu memenuhi tarikan” dan mengklaim kertas PMI didapat dari pihak kecamatan.
Di tempat yang sama, inisial S, yang mengaku sebagai tim dari kecamatan, memberikan keterangan berbeda. Ia mengatakan “perintah dari kabupaten” dan kegunaannya adalah untuk “membantu masyarakat yang butuh bantuan.” Ungkap S.
Perbedaan dan ketidakjelasan alasan dari kedua pihak (satu menyebut untuk PMI, yang lain menyebut perintah kabupaten untuk bantuan masyarakat) menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan masyarakat. Kehadiran perwakilan resmi dari PMI maupun Pemerintah Kabupaten juga tidak terlihat selama kegiatan pembagian beras dan minyak goreng tersebut berlangsung.

Aturan dan Sanksi Terkait Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tindakan pemotongan atau pungutan liar (pungli) terhadap dana atau barang bantuan sosial dari pemerintah merupakan pelanggaran berat dan memiliki dasar hukum serta sanksi yang jelas. Bansos, termasuk bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng, seharusnya diterima oleh KPM secara utuh dan gratis.
Dasar Hukum Larangan Pungutan Liar (Pungli) Bansos
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Menegaskan bahwa bantuan sosial bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencegah risiko sosial. Pemotongan atau pungutan liar melanggar semangat dan tujuan undang-undang ini, apalagi dilakukan terhadap kelompok rentan seperti lansia.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli): Regulasi ini secara tegas dibentuk untuk memberantas praktik pungli di sektor pelayanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Hukum Pidana: Praktik pungli dapat dijerat dengan:
Tindak Pidana Korupsi: Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Tindak Pidana Pemerasan: Jika ada unsur memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan: Jika uang hasil pungutan tersebut disalahgunakan, sesuai Pasal 374 KUHP.
Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran Bagi oknum aparat desa, petugas, atau pihak lain yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap bansos, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Jenis Sanksi Keterangan Sanksi Pidana Korupsi Hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung pasal yang dilanggar.
Sanksi Pidana Pemerasan Hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sanksi Disiplin Kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat desa, dapat berupa teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi Administratif Pencopotan jabatan atau penonaktifan dari tugas penyaluran bansos.
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus dugaan pungli di Desa Kamulyan ini untuk memastikan bantuan sosial diterima secara penuh oleh KPM yang berhak dan menindak tegas oknum yang melanggar hukum, terutama karena adanya indikasi eksploitasi terhadap kelompok rentan.
Belum ada keterangan lebih lanjut dan dapat dikonfirmasi Pihak kabupaten hingga berita ini dimuat agar pihak terkait bisa dikonfirmasi.












