Metronusa News, Pemalang | Tim gabungan dari berbagai media menemukan puluhan jerigen yang berisikan solar subsidi di semak-semak tepat di area persawahan yang berlokasi di Desa Bogo RT.19/RW.02 Karangmoncol Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 52353, pada hari Sabtu 6/12/2025.

Saat awak media tiba dilokasi tidak ada satu orangpun yang dapat di mintain keterangan lalu tim awak media mendatangi rumah warga sekitar lokasi untuk dimintain keterangan warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya dengan gamblang ia menjelaskan bahwa tempat area persawahan tersebut telah dikuasi oleh salah satu Bos yang berinisial HR lokasi tersebut sering kali buat tempat penyimpanan jerigen yang berisikan solar subsidi hasil angsuan dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol hampir setiap hari banyak sepeda motor Berlalu lalang keluar masuk kelokasi membawa jerigen hasil angsuan dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol

Warga juga menyampaikan bahwa jerigen tersebut yang sudah berisi solar.
Setelah sudah banyak jerigen tersebut di ambil menggunakan mobil pikup dan dibawa ke gudang yang berlokasi di Desa kalimas Kecamatan Randudongkal.
Lalu tim awak media lanjut melakukan penelusuran ke Desa Kalimas untuk mencari tau keberadaan gudang BBM bahan bakar minyak subsidi tersebut Setelah tiba di Desa kalimas tepat disalah satu warung kopi warga sekitar menyampaikan sering melihat Tengki biru putih keluar masuk ke Desa Kalimas tidak mengenal waktu anehnya lagi mobil Tengki yang yang sering masuk di Desa Kalimas sering sekali ganti-ganti PT dari luar kota warga sekitar sudah merasa resah dengan adanya kegiatan Tengki yang keluar masuk gudang yang berada di permukiman warga.

Awak media minta kepada pihak APH Aparat penegak hukum dari kepolisian dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri Diminta segera menindak tegas kegiatan penimbunan BBM bersubsidi di Desa kalimas Sesuai dengan Undang-Undang Migas praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sudah jelas-jelas BBM tersebut sudah disalahgunakan oleh oknum yang sudah bekerja sama dengan instansi terkait.

Penimbunan BBM solar subsidi dan penyalahgunaan transportasi kendaraan merupakan tindak pidana serius harus di proses sesuai UU diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang di tambah dan dirubah pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.












