
Metronusa News, Sorong, Papua Barat Daya | Puluhan unit truk memadati kawasan Alun-Alun Aimas, Senin (26/01/2026), dalam aksi unjuk rasa damai. Para pengemudi menyuarakan keluhan atas sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang kian langka di wilayah tersebut.
Sejumlah pengemudi truk mengaku telah mengantre berjam-jam di SPBU, namun tetap gagal mengisi solar subsidi. Salah satu kendala utama yang mereka hadapi adalah pemblokiran barcode pembelian BBM.
“Kami sudah antre lama, tapi ternyata barcode saya diblokir. Akhirnya tidak bisa mengisi sama sekali,” ujar seorang pengemudi kepada Metronusa News.
Akibat kondisi itu, para pengemudi terpaksa membeli solar eceran di pinggir jalan dengan harga mencapai Rp12.000 per liter, jauh di atas harga resmi BBM subsidi yang seharusnya hanya Rp6.800 per liter. Hal ini jelas memberatkan operasional dan berdampak langsung pada pendapatan mereka.
Koordinator aksi damai, Andi, menyampaikan bahwa para pengemudi hanya menuntut hak mereka untuk menikmati BBM subsidi sesuai ketentuan. Ia menilai, kelangkaan solar terjadi akibat maraknya penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu.

“Banyak oknum yang memanfaatkan BBM subsidi. Kami minta ini ditindak tegas. Bahkan, kalau boleh jujur, saya berharap subsidi ini ditiadakan saja di Papua Barat Daya agar tidak ada mafia bermain. Tapi itu tidak mungkin karena sudah menjadi program pemerintah pusat,” ujar Andi di sela-sela aksi, saat para pengemudi beristirahat dan menikmati sarapan nasi bungkus di trotoar.
Saat ditanya mengenai oknum yang dimaksud, Andi menegaskan bahwa praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum. “Tidak perlu saya sebutkan, karena semua terjadi di depan mata dan banyak yang tahu,” katanya.
Selain itu, para pengemudi juga mengeluhkan kendala teknis akibat pergantian pelat nomor kendaraan dari PB menjadi PY. Hingga kini, sistem barcode BBM subsidi untuk pelat PY disebut belum sepenuhnya terkoneksi, sehingga semakin menyulitkan pengemudi dalam mendapatkan solar subsidi.
Menanggapi persoalan tersebut, pengamat kebijakan publik Papua Barat Daya, Frans Baho, turut angkat bicara. Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap praktik mafia BBM.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani menindak tegas mafia BBM. Kasihan para pengemudi, yang seharusnya menikmati BBM subsidi justru dirugikan, sementara pengusaha yang seharusnya memakai solar industri malah ikut menikmati solar subsidi,” tegas Frans.
Frans Baho juga menyatakan rencananya membentuk tim independen guna membantu mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Sebagai pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Papua Barat Daya, ia menegaskan siap mendukung upaya penertiban asalkan pemerintah serius menindak para pelaku penimbunan.
“Menimbun BBM subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Frans.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bermain mata dengan para pelaku. “Jangan sampai aparat ikut kongkalikong dengan mafia, lalu hukumannya ringan. Itu tidak akan memberi efek jera dan justru memunculkan mafia-mafia baru,” pungkasnya.
