
MetronusaNews.id | CILACAP – Praktik penggalangan dana di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada SMP IT Bina Insan Kamil Sidareja, Kabupaten Cilacap, setelah beredarnya surat pemberitahuan ralat terkait pengumpulan dana Zakat Fitrah, Infaq, dan Bakti Sosial (Baksos) kepada wali murid kelas VII, VIII, dan IX.
Surat bernomor 421.2/04.181/SMP IT.BIK/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Sekolah Agus Riyanto, M.Pd., memuat ketentuan nominal dana yang harus disiapkan wali murid. Dalam surat tersebut tercantum paket Bakti Sosial sebesar Rp95.000 dan Zakat Fitrah Rp45.000.
Temuan ini memicu diskusi di kalangan wali murid dan pemerhati pendidikan terkait apakah mekanisme tersebut masuk kategori sumbangan sukarela atau justru pungutan yang bersifat mengikat.
Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan
Sejumlah wali murid menilai penetapan nominal dalam surat edaran berpotensi bertentangan dengan prinsip pengumpulan sumbangan di lingkungan pendidikan.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, sumbangan dari masyarakat harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan jumlahnya secara kaku.
“Jika dalam surat edaran sudah ditentukan nominal pasti seperti Rp95.000, maka secara substansi itu berpotensi masuk kategori pungutan, bukan lagi sumbangan sukarela,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada MetronusaNews.
Menurutnya, kondisi ekonomi wali murid yang beragam seharusnya menjadi pertimbangan sebelum menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan dana.
Transfer ke Rekening Pribadi Jadi Sorotan
Poin lain yang memantik perhatian publik adalah instruksi pembayaran yang diarahkan melalui rekening pribadi salah satu tenaga pengajar, yakni atas nama Ustadzah Umy Habibah.
Praktisi hukum pendidikan menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan transparansi apabila tidak disertai mekanisme audit yang jelas.
Dalam prinsip good governance pendidikan, setiap transaksi yang mengatasnamakan kegiatan sekolah semestinya menggunakan rekening resmi lembaga pendidikan atau rekening yayasan, bukan rekening individu.
Penggunaan rekening pribadi, jika tidak dikelola secara transparan, berpotensi menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli) serta menyulitkan proses pertanggungjawaban administrasi keuangan.
Ruang Sekolah Swasta, Namun Tetap Ada Batas
Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 memang memberikan ruang bagi sekolah swasta untuk mengelola pendanaan secara mandiri.
Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan tidak boleh menghambat akses pendidikan atau membebani peserta didik secara tidak proporsional.
Kegiatan sosial seperti Zakat, Infaq, dan Bakti Sosial pada dasarnya merupakan program positif untuk menanamkan nilai kepedulian sosial kepada siswa.
Akan tetapi, metode penghimpunan dan pengelolaannya harus tetap berada dalam koridor regulasi serta prinsip transparansi.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Mencuatnya polemik ini mendorong sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan agar tata kelola dana masyarakat berjalan sesuai aturan.
Beberapa prinsip yang dinilai perlu diperhatikan antara lain:
*Tidak menetapkan nominal pasti untuk sumbangan agar tetap bersifat sukarela
*Menggunakan rekening resmi sekolah atau yayasan dalam setiap transaksi keuangan
*Melibatkan komite sekolah dan wali murid dalam musyawarah sebelum kebijakan diterbitkan
Sekolah Masih Dalam Tahap Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi MetronusaNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMP IT Bina Insan Kamil Sidareja maupun komite sekolah terkait mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Klarifikasi resmi dari pihak sekolah dinilai penting guna memastikan apakah kebijakan tersebut merupakan program sosial sukarela atau kebijakan yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana pendidikan.
MetronusaNews akan terus menelusuri fakta-fakta di lapangan untuk memastikan transparansi pengelolaan dana yang melibatkan masyarakat di lingkungan pendidikan.
