
MetronusaNews.id | Medan — Perdebatan mengenai apakah daging babi dapat dikategorikan sebagai makanan non-halal kembali mengemuka di ruang publik. Isu ini tidak hanya menyentuh ranah konsumsi pangan, tetapi juga berkaitan erat dengan doktrin teologis dan dinamika sosial di masyarakat majemuk seperti Indonesia.
Secara normatif, dalam ajaran Islam, daging babi secara tegas dinyatakan haram. Larangan tersebut termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan menjadi bagian dari sistem hukum syariah yang mengatur konsep halal dan haram. Dalam kerangka fikih, babi termasuk kategori haram li dzatihi (haram karena zatnya), sehingga tidak dapat dikonsumsi dalam kondisi normal, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
Berbeda dengan Islam, dalam mayoritas tradisi Kristen, konsumsi daging babi tidak dianggap sebagai pelanggaran agama. Dalam Perjanjian Lama, babi dikategorikan sebagai hewan najis bagi bangsa Israel. Namun dalam perkembangan teologi Perjanjian Baru, banyak denominasi Kristen memahami bahwa hukum makanan dalam Taurat tidak lagi mengikat umat Kristen. Karena itu, tidak terdapat konsep halal–haram dalam sistem ajaran Kristen sebagaimana dalam Islam.
Secara akademis, para ahli melihat bahwa istilah “non-halal” merupakan kategori normatif internal dalam hukum Islam dan tidak dapat diberlakukan secara universal lintas agama. Perbedaan ini merupakan refleksi dari sistem keyakinan yang berbeda, bukan bentuk pertentangan teologis.
Polemik Distribusi dan Penataan di Medan
Belakangan, polemik terkait penataan dan distribusi daging babi mencuat di Kota Medan. Isu ini dipicu oleh kebijakan penertiban dan pengaturan lokasi penjualan produk non-halal di sejumlah pasar tradisional. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut sebagai langkah menjaga sensitivitas mayoritas masyarakat Muslim, sementara pihak lain menyoroti pentingnya perlindungan hak ekonomi pedagang serta prinsip kesetaraan dalam ruang publik.
Perdebatan ini menunjukkan bagaimana persoalan pangan dapat bersinggungan dengan aspek sosial, ekonomi, dan identitas keagamaan. Kota Medan sendiri dikenal sebagai wilayah dengan komposisi penduduk yang plural, termasuk komunitas Batak Kristen yang secara kultural tidak memiliki larangan terhadap konsumsi babi.
Pengamat sosial menilai bahwa polemik semacam ini seharusnya dikelola melalui pendekatan dialogis dan kebijakan yang proporsional. Transparansi pelabelan, pemisahan area distribusi yang jelas, serta komunikasi publik yang tidak provokatif dinilai menjadi solusi tengah untuk menjaga harmoni tanpa mengorbankan hak kelompok tertentu.
Harmoni dalam Keberagaman
Dalam konteks Indonesia yang majemuk, perbedaan pandangan mengenai status daging babi menuntut kedewasaan sosial. Status “non-halal” berlaku secara normatif dalam Islam, namun tidak memiliki makna teologis dalam tradisi Kristen.
Dengan demikian, polemik yang muncul bukan semata persoalan agama, melainkan juga soal tata kelola ruang publik di tengah keberagaman. Pemahaman lintas agama yang akademis dan objektif diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang adil sekaligus menjaga kerukunan.








