CURI MOTOR CRF SENILAI RP 40 JUTA, SEORANG PRIA DARI BINJAI BERHASIL DITANGKAP WARGA DAN POLISI

  • Bagikan
Foto : Tersangka Curat yang telah di amankan Polsek Kualuh Hulu

MetronusaNews.id | LABUHANBATU UTARA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) jenis kendaraan bermotor. Penangkapan ini terjadi di Jalinsum Dusun IV Palia, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, pada hari Senin (06/04/2026).

Pelaku berhasil diamankan berkat kecepatan tanggap warga setempat yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Identitas Pelaku:

– Nama: YOGI IRAWAN

– Umur: 23 Tahun

– Alamat: Jln T. Amir Hamzah LK I Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kabupaten Kota Binjai.

Identitas Korban/Pelapor:

– Nama: AHMAD FAJRIN ADITAMA

– Alamat: Dusun IV Palia Desa Gunung Melayu

Barang Bukti:

1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF 150, warna hitam, tahun 2022, Plat BK 4592 JAN.

2. 1 (satu) unit anak kunci palsu (alat congkel) terbuat dari kunci T dan mata kunci.

Kronologis Kejadian:
Kejadian bermula pada pukul 10.42 Wib, korban memarkirkan motor Honda CRF miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Sekitar pukul 11.50 Wib, korban mendengar suara standar motor dinaikkan dan suara mesin motor menyala.

Saat korban keluar memeriksa, ternyata pelaku sudah berada di atas motor dan berusaha melarikan diri. Namun, aksi pencurian itu berhasil digagalkan oleh korban dan saksi yang berhasil menangkap pelaku di area belakang rumah. Korban mengalami kerugian material mencapai Rp40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).

Proses Penanganan:
Menerima laporan pada pukul 12.00 Wib, Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI BORU BARUS, S.H, M.H segera memerintahkan jajaran untuk bertindak cepat. Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E, S.H segera menuju lokasi.

Sesampainya di TKP, pelaku sudah diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang motor. Saat diamankan, pelaku terlihat memiliki luka-luka di wajah akibat diringkus warga.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kualuh Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 Huruf f KUHPidana.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *