Usai Di Beritakan Aparat Penegak Hukum Belum Menindak Ripin yang diduga Kendalikan Peredaran Sabu Bandar Durian
Akhirnya Pelaku Utama Kasus Penganiayaan Di Ratamba di Pidana 12 Bulan & Empat Pelaku Lainnya Tujuh Bulan