Bupati Pati Ditangkap KPK dalam OTT Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

  • Bagikan

Metronusa News, Pati –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait dugaan praktik pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak selain Sudewo, termasuk kepala desa dan perantara. KPK juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan transaksi pengisian jabatan perangkat desa, seperti sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), dan kepala seksi (kasi).
Sehari setelah OTT, Selasa, 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa agar dapat dilantik atau dipertahankan jabatannya.

“Praktik ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.

Usai penangkapan, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan awal di Jawa Tengah sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses hukum lebih lanjut. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Wakil Bupati dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) diminta fokus menjaga stabilitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah, khususnya praktik jual beli jabatan yang dinilai merusak sistem birokrasi dan kepercayaan publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *