Beroperasi di Wilayah Cikulur, Provider Internet Wifi Paray Net Diduga Belum Kantongi Ijin Lengkap. 

  • Bagikan

Metronusa News, Lebak, Banten | Perusahaan jasa layanan internet dari Paray Net di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga belum mengantongi legalitas ijin yang lengkap.

Dari pantauan awak Media, Provider Paray Net kerap memberikan Jasa Layanan Internet Wifi kepada warga di beberapa Wilayah Desa di Kecamatan Cikulur, diantaranya Desa Cigoong Utara, Anggalan, Cikulur dan Taman Jaya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, pada Senin, 29/12/2025. Cucun diduga pemilik provider mengelak dirinya sebagai pemilik. Ia mengaku hanya sebagai teknisi dan sebatas pemberi mofal.

” Walaikumsalam pak, mohon maaf Pak saya mah cuma teknisi sekalian ada modal sedikit dan kerjasama sama pak Armin ” Jelas Cucun

Ketika disinggung soal legalitas perijinan, Cucun seolah enggan memberikan jawaban dan mengarahkan kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik asli provider.

” Pemilik tunggalnya adalah pa Armin, bapa bisa langsung konfirmasi ke pa Armin segala sesuatunya teknis dan lain-lain bisa langsung ke pa Armin ” Terangnya.

Sementara itu, Armin saat dihubungi melalui Aplikasi WahtApp hingga kini masih mengabaikan pesan yang dikirim awak media.

Dalam undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi mengatur penyelenggaraan, hak, kewajiban, asas, tujuan, serta sanksi dalam dunia telekomunikasi.

Selain itu peraturan kementrian Kominfo Nomor 1 tahun 2021 mengatur tentang kewajiban pemenuhan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) serta Permenkominfo nomor 3 tahun 2021 mengatur tentang standar kegiatan usaha produk berbasis resiko termasuk Internet Service Provider (ISP)

Lebih lanjut  perusahan provider juga harus melewati Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi (seperti Network Access Provider/NAP) serta Uji Layak Operasi (ULO) dari Kominfo.

Bagi perusahaan penyedia WiFi tanpa izin bisa dijerat sanksi pidana berat berdasarkan UU Telekomunikasi (UU No. 36/1999 jo. UU Cipta Kerja), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta atau lebih, terutama untuk penyedia ilegal atau yang melanggar izin operasional, melanggar Pasal 47, Pasal 50, dan Pasal 11 UU Telekomunikasi, serta bisa juga Pasal 30 UU ITE untuk pencurian akses.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak Media masih terus berupaya menghubungi Armin yang disebut – sebut sebagai pemilik tunggal perusahaan provider tersebut.

Penulis: TIM MNEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *