
Metronusa News, LABURA –
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kapolsek AKP Citra Yani Br Barus, SH, M.H. kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menangkap satu orang tersangka, Rabu (08/04/2026).
Penangkapan terhadap tersangka bernama Indra Syahputra Ginting (33 tahun) dilakukan di wilayah Lorong VI Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, sekira pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Selasa (24/03/2026) sekira pukul 10.13 WIB, dari seorang pelapor bernama Asri Naufal Pane (35 tahun). Dalam laporannya, pelapor menyatakan telah menjadi korban pencurian di kediamannya di Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Tanah Rendah, Kecamatan Kualuh Hulu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berlangsung pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB. Saat pulang ke rumah, pelapor dan saksi mendapati pintu kamar serta lemari penyimpanan barang dalam keadaan terbuka. Uang tunai sebesar Rp50.000.000 dan perhiasan emas seberat 50 gram yang disimpan di dalamnya dilaporkan hilang. Di bagian belakang rumah, jeruji besi pada jendela bagian bawah terlihat telah dibuka paksa dan barang-barang di gudang berserakan. Total kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp150.000.000.
Atas kejadian tersebut, tim penyidik segera melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan dan jejak yang ditemukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap Indra Syahputra Ginting sebagai pelaku utama.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan aksinya bersama seseorang yang bernama Tuek. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka tersebut yang belum berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam, beberapa potong pakaian, uang tunai sebesar Rp1.400.000, serta satu buah sendal karet yang ditemukan di TKP.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
