Aroma penyimpangan di proyek RTLH : GERMALA -K Tuntut Kepala Perkim Banten Bertanggung jawab

  • Bagikan

Metronusa News, Serang, Banten | Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (GERMALA-K) Cabang Kabupaten Lebak melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Banten. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, pada Jumat, 7 November 2025.

Dalam surat yang diterima redaksi, aksi itu akan menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak berstandar SNI dan tidak bersertifikat TKDN pada proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di dua titik di Kabupaten Lebak, masing-masing di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur oleh CV. Mega Arteri dengan nilai Rp3,12 miliar, serta di Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung oleh CV. Laseba senilai Rp2,83 miliar.

Ketua GERMALA-K Lebak, Aril Saputra, menyebut temuan tersebut sangat berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan masyarakat penerima manfaat.

> “Kami menduga ada penggunaan material yang tidak ber-SNI dan ber-TKDN pada proyek RTLH di Kabupaten Lebak. Ini kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan karena menyangkut uang negara dan keselamatan keluarga penerima manfaat,” ujar Aril, Senin (3/11/2025).

 

Dua paket pekerjaan tersebut diketahui bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, GERMALA-K mendesak Dinas Perkim Banten untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit lapangan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan aturan yang berlaku.

Aksi yang akan dimulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB itu diperkirakan diikuti oleh sekitar 30 peserta, dengan membawa spanduk, karton tuntutan, toa, serta bendera organisasi.

Adapun tuntutan utama yang akan disuarakan GERMALA-K antara lain:

1. Evaluasi dan bongkar seluruh material yang tidak berstandar SNI dan tidak bersertifikat TKDN pada proyek RTLH di Kabupaten Lebak.

2. Copot PPK dan PPTK yang dianggap lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta terkesan melakukan pembiaran.

 

> “Kami mendesak Dinas Perkim Banten bersikap transparan, tegas, dan bertanggung jawab. Program untuk masyarakat kecil harus dijalankan dengan penuh integritas — bukan dijadikan ajang mencari keuntungan sepihak,” tegas Aril menutup pernyataannya.

Penulis:Achmad |Editor:Redaksi

Penulis: Achmad NEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *