Arogansi Penambang Pasir Ilegal Tanpa Pertimbangkan Kerusakan Ekosistem Dan Dampak Lingkungan

  • Bagikan

Metronusa News, Banjarnegara, Jateng | Keberadaan tambang pasir ilegal yang berada di Desa Karanganyar kabupaten Banjarnegara merupakan bentuk arogansi yang dilakukan oleh para pengusaha tambang tanpa mempertimbangkan akibat penambangan secara besar-besaran dan hanya mementingkan kepentingan pribadi, dan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintahan desa.

Saat awak media melakukan klarifikasi dengan sekretaris desa minggu 30/11/2025 secara langsung di kediamannya . Bejo sekretaris desa Karanganyar dengan kapasitas mewakili pemerintahan desa Karanganyar mengatakan bahwa, “Para pengusaha tambang tidak pernah berkontribusi dengan pemerintahan desa, namun hanya berkontribusi dengan lingkungan lokasi tambang, yang selanjutnya sepakat dengan membayar retribusi Rp. 5000,-dari para sopir Truck. untuk kas RT yang akan dianggarkan untuk perbaikan jalan ketika jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut pasir terjadi kerusakan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Sekretaris desa Karanganyar menjelaskan, bahwa “Kami betul – betul tidak tahu kalau tambang tersebut merupakan tambang ilegal, sementara kami selaku pemerintahan desa juga merasa dirugikan, karena jalan yang dilalui dibangun menggunakan dana desa yang notabene merupakan dana milik masyarakat, oleh karena itu kami berencana memanggil ketiga penambang untuk ketambahan untuk retribusi dan melakukan klarifikasi dan atur damai lebih lanjut “, paparnya.

Sekretaris desa juga menambahkan bahwa “Penambangan pasir tersebut jelas menimbulkan kerusakan lingkungan, dan kami juga khawatir terjadinya bencana alam. Sementara ketika musim hujan turun pasti basah, jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut pasir menjadi licin, sehingga banyak juga masyarakat yang melalui jalan tersebut sering naik sepeda motor, dan ketika musim panas pasti kering, debunya tidak dapat dikendalikan ” imbuhnya.

Dalam wawancara terdahulu awak media, salahsatu pengusaha Tambang berinisial F mengakui bahwa usaha tambang yang dia kerjakan memang tidak berijin sehingga bisa dianggap kegiatan penambangan tersebut merupakan arogansi para pengusaha tambang yang tidak takut dengan resiko hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut maka dengan ditayangkannya berita ini, dapat dijadikan sebagai laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun dinas terkait untuk melakukan tindakan secara terukur berdasarkan perundang – undangan yang berlaku dan bilamana perlu dilakukan tindakan hukum maka tim media akan mengawalnya, sehingga keadilan bagi masyarakat akan terjamin.

Penulis: Ratih/TimEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *