
MetronusaNews.id | Labuhan Batu – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 di Desa Sei Trolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mulai menjadi perhatian serius masyarakat.
Sejumlah warga menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa yang mencapai ratusan juta rupiah, terutama pada beberapa kegiatan yang tercantum dalam penggunaan Dana Desa namun dinilai tidak terlihat jelas realisasinya di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran investigasi MetronusaNews, beberapa sub bidang kegiatan yang bersumber dari Dana Desa TA 2024 kini menjadi sorotan masyarakat.
Di antaranya:
-Sub Bidang Penyuluhan / Pelatihan Pemberdayaan Perempuan dengan anggaran Rp71.512.000
-Sub Bidang Penanggulangan Bencana sebesar Rp20.160.000
-Bidang Keadaan Darurat sebesar Rp22.440.000
-Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik desa, termasuk honor pengajar serta pakaian seragam dengan total anggaran Rp100.000.000
Jika dijumlahkan, beberapa kegiatan tersebut menelan anggaran lebih dari Rp200 juta.
Namun berdasarkan keterangan sejumlah warga yang ditemui awak media, sebagian kegiatan tersebut dinilai tidak sepenuhnya terlihat secara jelas pelaksanaannya.
“Kalau memang kegiatan itu ada, seharusnya masyarakat tahu. Tapi kami tidak melihat kegiatan yang sebanding dengan anggaran sebesar itu,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Minimnya informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut memunculkan dugaan bahwa pengelolaan dana desa tidak dilakukan secara transparan.
Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan
Dana desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan dialokasikan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Karena itu, setiap penggunaan dana desa seharusnya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun dalam kasus Desa Sei Trolat, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara rinci kegiatan yang menggunakan anggaran cukup besar tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait bagaimana sebenarnya dana tersebut digunakan.
Beberapa tokoh masyarakat bahkan mulai mempertanyakan apakah penggunaan dana desa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi Media Berujung Tuduhan
Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan informasi, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sei Trolat, Yahyah, terkait penggunaan Dana Desa TA 2024.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 12 Maret 2026
Namun alih-alih memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran desa, kepala desa justru memberikan respons yang menimbulkan polemik.
Dalam pesan yang dikirimkan kepada awak media, kepala desa menuliskan:
“Mentang-mentang nggak dikasih uang, abang beritakan aku ya.”
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan keheranan dari pihak awak media.
Pasalnya, konfirmasi yang dilakukan semata-mata untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa, bukan untuk meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Awak media menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang kepada kepala desa sebagaimana yang dituduhkan dalam pesan tersebut.
Respons Kades Memicu Kecurigaan Baru
Respons yang diberikan kepala desa justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Beberapa tokoh masyarakat menilai, jika pengelolaan dana desa dilakukan secara benar dan transparan, maka kepala desa seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Kalau penggunaan dana desa jelas dan sesuai aturan, tentu tidak sulit untuk menjelaskan kepada masyarakat atau media,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Menurutnya, tudingan kepada media justru berpotensi memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Desakan Pemeriksaan oleh Kejaksaan
Melihat polemik yang berkembang, sejumlah warga kini mendesak Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa TA 2024 di Desa Sei Trolat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan dana desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Publik Menunggu Langkah Penegak Hukum
Dana desa merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.
Karena itu, setiap rupiah yang berasal dari dana desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Jika dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka hal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat desa.
Kini masyarakat Desa Sei Trolat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa TA 2024 tersebut.
Penegakan hukum yang objektif dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa serta upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
