
MetronusaNews.id | Batam — Tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker dalam kasus yang menyeret nama Fandi Ramadan menuai sorotan luas. Keluarga terdakwa meminta keadilan ditegakkan secara objektif, sementara kalangan akademisi hukum menilai perkara ini harus diuji secara cermat dari sisi pembuktian dan proporsionalitas pidana.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukuman mati tergolong pidana khusus yang hanya dijatuhkan terhadap tindak pidana dengan tingkat kesalahan paling berat. Secara doktrinal, penerapannya mensyaratkan pembuktian unsur kesengajaan dan perencanaan yang kuat serta tidak menyisakan keraguan.
Sejumlah pakar hukum pidana menilai, dalam perkara yang melibatkan struktur kerja di atas kapal, perlu ditelusuri secara mendalam posisi dan peran terdakwa dalam hierarki komando.
Dunia pelayaran mengenal sistem komando yang ketat, di mana ABK umumnya berada pada posisi pelaksana teknis dan tunduk pada perintah atasan.
“Prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Artinya, setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Jika terdakwa bukan pengambil keputusan utama, maka penerapan hukuman maksimal harus diuji secara proporsional,” ujar salah satu akademisi hukum pidana yang dimintai pendapat.
Dalam konteks pembunuhan berencana, unsur “berencana” (voorbedachte raad) mensyaratkan adanya waktu berpikir yang cukup sebelum perbuatan dilakukan serta adanya kesempatan untuk membatalkan niat. Jika peristiwa terjadi secara spontan atau dalam tekanan situasi tertentu, maka unsur tersebut dapat diperdebatkan di persidangan.
Selain itu, doktrin penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana juga menjadi krusial. Pengadilan harus menentukan apakah terdakwa merupakan pelaku utama (pleger), turut serta (medepleger), atau sekadar pelaksana atas perintah pihak lain.
Secara teoritis, hukuman paling berat semestinya diarahkan kepada aktor utama atau pihak yang memiliki kendali atas peristiwa.
KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) sendiri menempatkan hukuman mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun, mencerminkan kehati-hatian negara dalam menjatuhkan sanksi paling ekstrem tersebut.
Di sisi lain, keluarga Fandi Ramadan menyuarakan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan tidak semata-mata berorientasi pada tuntutan maksimal.
Pengamat hukum menegaskan, dalam perkara dengan ancaman hukuman mati, standar pembuktian harus memenuhi prinsip beyond reasonable doubt. Jika masih terdapat keraguan yang rasional, maka asas in dubio pro reo mengharuskan keraguan tersebut berpihak kepada terdakwa.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan pidana. Publik menanti apakah putusan yang akan dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif — bukan sekadar vonis berat, melainkan hukuman yang tepat bagi pihak yang benar-benar bertanggung jawab.








