ABK Kapal Tanker Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Fandi Ramadan Minta Keadilan

  • Bagikan

Metronusa News, Batam – Harapan Fandi Ramadan untuk mengubah nasib keluarganya mendadak kandas. Pria muda yang baru tiga hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal tanker asing Sea Dragon itu kini harus menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika.

Fandi ditangkap setelah kapal yang ditumpanginya dicegat aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai saat memasuki perairan Karimun, Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diduga mengangkut sekitar 2 ton sabu.

Kasus itu kemudian bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam sidang terbaru, jaksa penuntut umum menuntut Fandi Ramadan dengan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan masuk kategori kejahatan narkotika skala berat.

Suasana sidang berlangsung emosional. Fandi tampak tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan jaksa. Pihak keluarga yang hadir juga terlihat terpukul.

Ibunda Fandi, Nirwana, menyatakan anaknya hanya berniat bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Menurutnya, Fandi baru tiga hari bekerja dan tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal.

“Dia cuma ingin bekerja jujur, dia bukan penjahat,” ujar Nirwana dengan suara bergetar.

Keluarga menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif, termasuk peran dan posisi Fandi sebagai ABK yang disebut tidak terlibat dalam pengaturan muatan kapal.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang membuka ruang pidana maksimal berupa hukuman mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar, terutama jika terbukti menjadi bagian dari jaringan terorganisir.

Kini, nasib Fandi Ramadan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PN Batam. Putusan yang akan dijatuhkan nantinya diharapkan menjadi cerminan tegaknya hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak.

*D

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *