ABK Fandi Dituntut Mati dalam Kasus Sabu 2 Ton, DPR Soroti Peran Aktor Intelektual

  • Bagikan

Metronusa News | Jakarta – Kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton yang menyeret nama Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan terus menuai sorotan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Fandi atas keterlibatannya dalam perkara yang disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar melalui jalur laut di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mendapat atensi dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, dalam rapat bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi di Gedung DPR RI, Kamis (26/2), menyampaikan keprihatinannya atas arah penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya tidak berhenti pada tuntutan maksimal terhadap seorang ABK. Ia menilai, dalam struktur pelayaran, ABK tidak memiliki kewenangan menentukan atau mengetahui secara detail muatan kapal, terlebih dalam skala besar seperti dua ton narkotika.

“Yang harus diburu adalah aktor intelektual dan jaringan besar di belakangnya. Jangan sampai yang lemah menjadi pihak yang paling berat menanggung hukuman,” tegasnya dalam forum tersebut.

Keluarga Sebut Fandi Hanya Korban
Kuasa hukum dan keluarga Fandi menyatakan kliennya bukan bagian dari jaringan inti penyelundupan. Mereka menilai Fandi hanya pekerja yang menjalankan tugas tanpa mengetahui sepenuhnya isi muatan kapal. Pihak keluarga pun meminta agar aparat membuka secara transparan siapa pihak yang bertanggung jawab atas masuknya narkotika dalam jumlah besar tersebut.

Kasus ini kembali memantik perdebatan mengenai penerapan hukuman mati dalam perkara narkotika. Di satu sisi, pemerintah konsisten menyatakan perang terhadap narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik terkait proporsionalitas tuntutan dan sejauh mana pengungkapan menyentuh jaringan utama.

Batam dan Jalur Rawan Narkotika
Wilayah perairan Batam dan Kepulauan Riau selama ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis perdagangan internasional yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika lintas negara. Skala barang bukti yang mencapai dua ton memperkuat dugaan adanya jaringan besar yang terorganisir.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah pengusutan akan berhenti pada terdakwa di lapangan, atau merambah hingga ke aktor intelektual dan pemodal utama di balik penyelundupan tersebut.
Metronusa News akan terus memantau perkembangan persidangan dan dinamika pengusutan perkara ini.

*Dikutip dari berbagai Sumber

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *