Beranikah Kajari Cilacap Memeriksa Pekerjaan P3A Sekar Mukti Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi 

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap | Diduga dengan banyak nya temuan dilapangan diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kajari Cilacap. Untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Ketua P3A Sekar Mukti kabupaten Cilacap yang diduga pekerjaan nya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Diantara nya P3A Sekar Mukti Desa Limbangan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, P3A Sekar Mukti Daerah Irigasi Cirehe, yang mana diduga keras melakukan pengambilan batu di lokasi pekerjaan. Bukan melakukan pembelian di tempat yang memiliki izin galian C. Tentunya sangat bertentangan dengan UU Minerba dan UU tentang lingkungan hidup.

Apa yang dilakukan oleh P3A Sekar Mukti Desa Limbangan diduga sudah banyak melangar aturan Pemerintah. Selain itu juga sudah bertentangan dengan Pepres pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. UU Keuangan Negara merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjadi dasar hukum untuk mengelola seluruh keuangan negara di Indonesia.

Batu yang di beli oleh pihak P3A Sekar Mukti dari luar hanya sedikit dan Diduga tidak mencapai 20% dari jumlah total keseluruhan yang sudah terpasang, karena pihak P3A membeli batu dari luar pekerjaan sudah lama berjalan dan sudah beberapa kali di beritakan oleh awak media baru ahir ahir ini pihak P3A beli batu dari luar. Dan kami memantau kegiatan proyek P3A Sekar Mukti ini hingga saat habis waktu pemeliharaan. Bila habis waktu pemeliharaan proyek P3A Sekar Mukti sudah banyak yang rusak, pihak media tentu akan lebih gencar lagi memberitakan nya, agar pihak P3A bisa mempertanggung jawabkannya.

Menurut TO Aktifis Anti Korupsi, berharap ada nya tindakan tegas dari Kajari Cilacap dan melakukan pemeriksaan kepada oknum Ketua P3A. Yang diduga pekerjaan nya tidak sesuai spesifikasi dan juga memperggunakan uang Negara untuk membeli bahan material yang diduga didapat secara ilegal. Cendrung merugikan Negara pungkas nya. 28/09/2025

Penulis: TIMEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *