Metronusa News, Banjarnegara, Jateng | Untuk kesekian kalinya, truk tronton bermuatan berat yang diduga melebihi tonase (overload) kembali bebas melintas di akses jalan kelas III. Desa Somawangi Kecamatan. Mandiraja. pada selasa (16/12/2025).
Sesuai Aturan dan ketentuan jalan kelas III hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan batas beban tertentu, dan akses jalan kelas 3 di Indonesia dapat dilintasi oleh kendaraan bermotor dengan muatan sumbu terberat (MST) yang diizinkan maksimal 8 ton.
Selain batasan berat, terdapat juga batasan dimensi fisik kendaraan yang melintas : diantaranya
Lebar tidak melebihi 2,1 meter. Panjang tidak melebihi 9 meter.
Aturan ini didasarkan pada klasifikasi fungsi jalan sebagai jalan lokal atau jalan lingkungan sekunder, yang melayani angkutan jarak pendek dengan kecepatan rata-rata rendah.
Regulasi mengenai kelas jalan dan beban kendaraan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya.
Demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketahanan infrastruktur.
Namun sangat memprihatinkan sekali Tronton bermuatan Hebel ini terlihat akan membongkar muatan di salah satu toko material bangunan di Desa tersebut.
Selain mempercepat kerusakan jalan, keberadaan truk bermuatan berlebih juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. namun Ironisnya, pelanggaran tersebut seolah terjadi secara berulang kali tanpa adanya sosialisasi dari pihak terkait dan juga tindakan tegas yang memberikan efek jera.
Beberapa warga masyarakat sekitarnya dan juga pengguna jalan yang sedang melintas akhirnya menghampiri awak media, dan beberapa warga enggan menyebutkan namanya kepada wartawan mengungkapkan bahwa Mereka hampir rata rata mengungkapkan hal yang g senada yaitu mendesak agar instansi terkait—baik dari unsur perhubungan, kepolisian, maupun pemerintah daerah—segera melakukan pengawasan ketat (Waslekat ) dan penindakan nyata di lapangan.
Menurutnya bahwa Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas saja namun dilapangan sangatlah lemah dalam pelaksanaan atau tindakan.”Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, ” maka bukan cuma jalan yang hancur, “Tapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan aturan yang ikut mandul dan runtuh.
Melihat kondisi hal tersebut akhirnya Awak media mencoba hubungi M Ikbal pihak Dinas Perhubungan melalui pesan whatsapp dan di jawab “Terimakasih infonya. Kami sampaikan teman teman Satlantas untuk koordinasi lebih lanjut ” Jawab Muhamad Iqbal.
Dan pihak pemilik toko di hubungi melalui pesan WhatsApp. tidak merespon.
Namun faktanya hingga berita ini di terbitkan. belum ada respon dari pihak pemilik toko bangunan tersebut.
Hal ini akhirnya menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat dan publik, “bagaimana sebenarnya pengawasan dari pihak-pihak terkait? Apakah fungsi pengendalian dan penindakan sudah berjalan optimal, atau justru terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat?












