Metronusa News, Cilacap | Berawal dari laporan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, ia menceritakan ada proyek pembangunan infrastruktur Jembatan dan jalan sedang menjadi sorotan masyarakat, pasalnya kegiatan pembangunan jembatan kali tipar (Lanjutan) ruas 546 bajing kulon-sikampuh (Kroya). Peningkatan Jalan 546. Bajing Kulon-Sikampuh (Kroya). Nilai Kontrak Rp.5.810.665.000,- nomor kontrak 000.3.3/17.06-1/BM.25.40,K4/17. Tanggal selesai 13 Desember 2025. Sumber Dana APBD Kabupaten Cilacap. Pelaksana CV. Satya.
Pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu, lokasi berada di Daerah kecamatan kroya, kabupaten Cilacap pada hari minggu 14/12/2025.

Untuk memastikan laporan tersebut, anggota tim media Metronusa News melakukan investigasi lapangan pada hari senin 15/12/2025.
Untuk keberimbangan pemberitaan, tim media Metronsa News melakukan konfirmasi kepada AK pihak perusahaan CV. Satya melalui pesan singkat whatsapp. Dengan melontarkan lima item pertanyaan. Jawaban AK “Waalaikum salam, ijin menyampaikan hasil koordinasi dengan yang di lapangan, pek. Sedang menunggu terkait hotmix, perhitungan keterlambatan diperhitungkan sesuai aturan per mil per hari oleh dinas pupr kabupaten Cilacap”, ujarnya.

Kemudian di konfirmasi kembali terkait item pertanyaan yang belum di jawab AK. AK menjelaskan “menunggu konfirmasi dari hotmix kalau tidak ada halangan hari sabtu sudah mulai di laksanakan, perpanjangan perhitungan per hari per mil, yang pasti tidak boleh lewat tahun anggaran”. Mengenai prosentase coba saya tanya ke konsultan, tambahnya pada hari selasa 16/12/2025.

Sangat di sayangkan AK tidak memberikan jawaban secara detail 5 item pertanyaan yang di lontarkan awak media. Bahkan AK baru mau bertanya dulu dengan konsultan pengawas tentang prosentase pekerjaan tersebut. Patut diduga keterlambatan pekerjaan proyek tersebut faktor kurang maksimal tenaga kerja dan kurang koordinasi antara pihak perusahaan dan konsultan pengawas dan tidak profesional.

Dilihat dari papan informasi proyek ini memang janggal, karena tidak mencantumkan perusahaan konsultan pengawas nya, diduga belum transparan sesuai amanah undang undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Masyarakat berharap ini menjadi perhatian BPK-RI maupun Inspektorat, mengingat, ketika pekerjaan lewat waktu kontrak disana ada Denda. Di harapkan Dinas PUPR jangan bermain-bermain dengan hitungan denda kelewatan waktu perhari. Karena itu sangat merugikan Negara.

TO Aktivis anti korupsi juga ikut menyoroti pekerjaan proyek ini. TO juga angkat bicara terkait keterlambatan pekerjaan tidak selesai tepat waktu, TO mengingatkan pihak pupr, sebaiknya pihak PUPR jangan sampai terjadi ada toleransi tumpang pilih pada pihak perusahaan mana pun yang terlambat pekerjaan nya, semua wajib di lakukan denda keterlambatan pekerjaan di hitung perhari per mil, karena kami akan selalu memantau proses kegiatan proyek ini, ujarnya.

Kemudian TO menambahkan, TO berharap kepada pihak BPK RI Cabang semarang melakukan audit pada proyek ini bila mana sudah selesai 100 persen. Guna biar tidak ada muncul kerugian negara pada kegiatan proyek ini, tambahnya.












