Warga Jalan Flamboyan Sorong Minta Kios Tuak Ilegal Ditutup karena Resahkan Keamanan

  • Bagikan

Metronusa News, Sorong, Papua Barat – Warga masyarakat yang tinggal di sepanjang Jalan Flamboyan, Mariat Intimpura, Kabupaten Sorong, menyampaikan keluhan terkait keberadaan sebuah kios yang menjual minuman tuak secara ilegal. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup kios tersebut.

Menurut warga, aktivitas penjualan tuak ilegal ini telah menyebabkan banyak orang mabuk yang kemudian membuat keributan di sekitar lingkungan mereka. Kondisi ini sangat mengganggu ketenangan dan keamanan warga, terutama pada malam hari.

“Kami sudah sangat resah dengan keberadaan kios tuak ini. Hampir setiap malam ada saja orang mabuk yang berteriak-teriak dan membuat onar. Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang lebih buruk lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Salah satu tokoh Agama Ev.Ferry F. Baho Kabupaten Sorong menyayangkan APH dan Pemerintah setempat diduga terkesan melakukan pembiaran kegiatan ilegal tersebut berjalan.

Padahal sesuai peraturan undang-undang yang ada bahwa jelas bahwa,
*Menjual minuman keras (miras) seperti Tuak, terutama tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum di Indonesia, yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan daerah (Perda) setempat.*”ujarnya.

Ferry F. Baho juga menegaskan Dasar Hukum dan Sanksinya juga jelas,*Tanpa Izin: Penjualan miras wajib memiliki izin edar dan lokasi penjualan tertentu yang diatur oleh peraturan menteri perdagangan dan perda setempat. Menjual tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi (pencabutan izin) hingga pidana.*

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah jelas melarang penjualan atau konsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu seperti di jalan, kantor, sekolah, sekitar tempat ibadah (gereja),atau tempat ibadah Agama lainnya tempat umum, atau tempat terbuka lainnya tidak diperbolehkan.

Dalam *KUHP:*
*Pasal 204 KUHP mengancam pidana penjara maksimum 15 tahun bagi siapa saja yang menjual barang-barang (termasuk miras oplosan, Tuak atau yang membahayakan kesehatan) yang diketahui berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, namun sifatnya membahayakan bila didiamkan.*

Serta *Pasal 300 KUHP juga mengatur tindak kejahatan terhadap ketertiban umum atau keagamaan, yang dapat berkaitan dengan penjualan atau konsumsi Tuak atau miras di dekat tempat ibadah.*”paparnya.

Beliau juga menambahkan “Peraturan Daerah (Perda): Sanksi yang paling umum diterapkan untuk pelanggaran penjualan miras tanpa izin atau di lokasi terlarang seringkali berupa sanksi administratif atau pidana ringan (Tipiring) berupa denda (misalnya, denda Rp 5 juta) atau kurungan penjara, tergantung pada perda masing-masing kabupaten/kota”.

*Singkatnya, menjual tuak di lingkungan gereja atau tempat ibadah dan pemukiman kemungkinan besar melanggar peraturan zonasi dan perizinan, yang membuat pelakunya rentan terhadap sanksi hukum pidana atau denda administratif yang signifikan.*”pungkasnya.

Warga berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera merespons keluhan mereka dengan melakukan penertiban dan menutup kios tuak ilegal tersebut. Mereka juga meminta agar pengawasan terhadap penjualan minuman keras di wilayah mereka lebih ditingkatkan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait keluhan warga ini.

Penulis: FBEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *