Metronusa News, SORONG, PBD. Penjualan Minuman Keras ( MIRAS ) sekrang terlihat di semua tempat sudut kota dan kabupaten Sorong terjual dengan bebas,tidak merasa bersalah/merasa takut. Walaupun sudah menjadi kennyataan bahwa minuman keras dapat merusak membunuh bahkan menghancurkan rumah Tangga serta masa depan Anak bangsa oleh sebab itu ada Slogan :
” Orang Mabuk tidak Bisa membangun ( Papua ) Indonesia “Tegas Agus warga Malanu kota Sorong.
Persoalan Miras pernah di beberapa media online yang menyoroti
penjualan minuman keras (miras),yang dapat merusak generasi masa depan bangsa,bukan hanya (NARKOBA dan HIV)
Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia ( API ) Provinsi Papua Barat Daya Pdt.Artemas Kabret S.Th, dengan Tegas menyatakan
” Saya Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) menolak, dan tidak menerima penjualan Miras,olahan lokal seperti tuak,CT,bobo,yang terjual di Lapo bahkan Miras olahan dari pabrik yang datangkan dari luar Papua untuk jual ditempat” Umum,maupun tersembunyi Tegasnya.
lanjut Pdt Aminadab Asmuruf S.Th.Selaku Ketua Mejelis Daerah (MD) Gerejq Kristen Alkitab Indonesaia ( GKAI ) Provinsi Papua Barat Daya dan juga mewakili Gereja Kristen Alkitab Indonesia, mengeluarkan Staigmennya bahwa :
“Ia Sangat menyesali para pemimpin Daerah baik Provinsi kota dan kabupaten se Papua Barat Daya yang seolah olah sengaja menutup mata terkait peredaran Miras,dan juga Terkesan tidak mampu MENERTIBKAN persoalan peredaran Miras,sebab kita ditanah Papua ini punya dasar Hukum yaitu Otonomi Khusus(OTSUS),seharusnya para pemimpin daerah memahami karakteristik yang ada di setiap kota kabupaten dan Provinsi masing”untuk mencegah peredaran Miras,Narkoba/Ganja dan HIV Aids yang siap menghancurkan Generasi masa depan Papua.tutupnya.
Jadi seharusnya pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum mengambil tindakan tegas untuk melarang penjualan miras dengan sembarangan tanpa izin,supaya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum di Indonesia, yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan daerah (Perda) setempat.
Mengapa demikian,karena sudah ada dasar Hukum yang mengatur terkait pemberian izin kepada para penjual, jadi Penjualan miras wajib memiliki izin edar dan lokasi penjualan tertentu yang diatur oleh peraturan menteri perdagangan dan perda setempat. Menjual tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi (pencabutan izin) hingga pidana.
Terkait tempat/Lokasi penjualam Miras yang sudah dilarang dalam peraturan daerah tentang tempat penjualan atau konsumsi minuman beralkohol seperti di jalan raya (umum), kantor, sekolah, sekitar tempat ibadah (gereja),atau tempat Agama lainnya yang terbuka di umum, dan tempat pemukiman Warga/lingkungan pemukiman Warga setempat.
Kitab KUHP yang sudah dibuat oleh Negara RI Pasal 204 KUHP
mengatur tentang pengancaman pidana penjara maksimum 15 tahun bagi siapa saja yang menjual barang-barang (termasuk miras oplosan, Tuak atau yang membahayakan kesehatan) yang diketahui berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, namun sifat berbahaya didiamkan
Sedangkan Pasal 300 KUHP juga mengatur tindak kejahatan terhadap ketertiban umum atau keagamaan, yang berkaitan dengan penjualan atau konsumsi Tuak atau miras di dekat tempat ibadah.
Peraturan Daerah (Perda): Sanksi yang paling umum diterapkan untuk pelanggaran penjualan miras tanpa izin atau di lokasi terlarang seringkali berupa sanksi administratif atau pidana ringan (Tipiring) berupa denda (misalnya, denda Rp 5 juta) atau kurungan penjara, tergantung pada perda masing-masing kabupaten/kota.
Ketika kita membaca dan memahami terkait aturan” yang sudah ditetapkan dalam KUHP
tentang penjualan tuak,CT dan Alkohol lainnya di lingkungan gereja atau tempat ibadah dan pemukiman,kemungkinan besar melanggar peraturan zonasi dan perizinan, yang membuat pelakunya rentan terhadap sanksi hukum pidana atau denda administratif yang SIGNIFIKAN.
pertanyaan praduga bagi kami warga Masyarakat
1. Mungkinkah ada pihak” tertentu yang mendorong/membekap orang” penjual Miras ?
2. Mengapa??












