Aneh Bangunan Puskesmas Majenang 1, Diduga Menjadi Sorotan Publik

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap | Pembangunan Ruang Rawat Jalan dan IGD Puskesmas Majenang 1 yang di kerjakan oleh PT. Mutiara Sejati Sentosa dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.2.001.098.200 yang di danai melalui APBD Kabupaten Cilacap. Pelaksanaan dimulai dari Tanggal 03 Juli 2025 sampai dengan 29 November 2025.

Temuan dugaan keanehan bangunan tersebut, pada saat tim media melakukan kroscek lapangan. Tim menemukan beberapa item kejanggalan, yang mana pada bagian plafon lantai dua masih dalam keadaan terbuka tidak ada plafon sama sekali, masih terlihat kerangka baja ringan. Tim juga menemukan tidak ada akses jalan untuk menuju aula pada lantai dua. Tentu ini menjadi pertanyaan besar.

Supaya berita ini tetap berimbang. Tim media konfirmasi dengan kepala Pukesmas Majenang 1 yaitu SY. Tim melakukan konfirmasi lewat WhatsApp. Dengan mengajukan beberapa item pertanyaan. Dari hasil konfirmasi SY mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan sudah selesai 100%. Kalau terkait yang lain nya silakan tanya langsung ke Dinas, ujarnya.

Menurut TO selaku aktifis anti korupsi, ada nya pembangunan gedung dua lantai. Yang lantai keduanya belum ada plafon dan termasuk belum ada akses jalan menuju gedung tersebut tentu sangat aneh. Dan sudah di nyatakan selesai 100%. Atau memang untuk pemasangan plafon dan akses jalan menuju lantai dua memang tidak di Anggarkan dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Atau diduga kegiatan pembangunan di hentikan mengingat pekerjaan pembangunan sudah melewati batas waktu kontrak sehingga terjadi pemutusan kontrak.

Dengan ada misteri tersebut tentu diduga keras dari pihak pelaksana maupun Konsultan tidak transparan dalam memberikan informasi kepada publik maupun kepada Kepala Pukesmas, selaku pengawas dalam pelaksanaan pembangunan.

Sehingga ketika publik ingin mengetahui mengenai kenapa belum ada akses jalan menuju lantai dua ruangan aula dan kenapa belum ada plafon dalam ruangan aula. Sehingga Kepala Pukesmas tidak bisa memberikan jawaban. Diharapkan hal ini menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Cilacap. Mengingat uang yang dipergunakan untuk membangun gedung tersebut adalah uang rakyat. Dan Rakyat selaku pemilik uang berhak untuk mengetahui nya. Uangnya dipergunakan untuk apa, pungkas TO.

Penulis: TIM MNEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *