Metronusa News, Lampung Timur, 14 Desember 2025. (Desakan Mendesak) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kini berada di ujung tanduk skandal serius. Di bawah kepemimpinan MHD. Zaidi, S.Hut., M.A.P., terindikasi adanya rencana yang berpotensi mengkhianati mandat konservasi demi kepentingan pariwisata berskala besar.
Undangan konsultasi publik bernomor Un.2020/T.11/TU/KSA.01.05/B/12/2025 diduga kuat menjadi tabir asap bagi agenda tersembunyi: mengubah Zona Inti TNWK—wilayah dengan tingkat perlindungan tertinggi—menjadi Zona Pemanfaatan.
Dalih yang disampaikan Kepala Balai adalah “restorasi dan percepatan pemulihan ekosistem”. Klaim ini patut dipertanyakan, mengingat ribuan hektare lahan di luar Zona Inti masih tersedia untuk kegiatan restorasi, tanpa harus menyentuh kawasan yang dilindungi secara maksimal.
Isu utama pun mengemuka:
Ini merupakan upaya sistematis untuk mengkomersialkan TNWK sebagai destinasi wisata internasional dengan mengorbankan Badak Sumatera, Gajah Sumatera, dan Harimau Sumatera.
—
MENYENTUH ZONA INTI = MEMBUNUH KONSERVASI
Kami menegaskan bahwa rencana alih fungsi Zona Inti adalah tindakan destruktif yang tidak dapat ditoleransi. Para pihak yang hadir dalam forum konsultasi publik dihadapkan pada pilihan moral dan ekologis yang jelas:
melindungi satwa langka, atau melayani kepentingan kapitalis.
I. Krisis Ekologi yang Tak Terampuni (Ekosida)
Zona Inti TNWK adalah benteng terakhir perlindungan mega fauna langka. Ketika zona ini dibuka untuk pemanfaatan, maka aktivitas manusia—wisata, pembangunan infrastruktur, dan lalu lintas—akan masuk secara masif dan permanen.
Konsekuensinya:
Jalur Kematian Satwa:
Jalur jelajah gajah, badak, dan harimau akan terfragmentasi. Konflik manusia–satwa akan meningkat drastis, menjadikan kepunahan hanya persoalan waktu.
Akselerator Kepunahan:
TNWK berisiko berubah dari benteng pertahanan biodiversitas menjadi area komersialisasi habitat, mempercepat hilangnya spesies endemik yang tidak ada di belahan dunia lain.
Degradasi Ekosistem Total:
Kerusakan vegetasi, pencemaran tanah dan air, serta fragmentasi habitat merupakan harga mahal yang harus dibayar demi keuntungan jangka pendek.
—
II. Pelanggaran Hukum dan Etika Konservasi
Perubahan status Zona Inti merupakan penabrakan frontal terhadap regulasi nasional. Rencana ini berpotensi:
Melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang secara tegas menyatakan bahwa zona inti kawasan konservasi harus bebas dari aktivitas pemanfaatan.
Melemahkan nilai ilmiah dan ekologis TNWK, serta mengaburkan tujuan utama konservasi.
Menurut Sri Widodo, praktisi hukum dan penasihat hukum LSM GMBI Distrik Lampung Timur:
> “Kepala Balai berpotensi melakukan pelanggaran hukum serius terhadap mandat perlindungan sumber daya alam hayati. Kebijakan ini melemahkan nilai ilmiah dan ekologis TNWK, serta menggantikan tujuan konservasi dengan kepentingan pariwisata yang dangkal.”
Ia menambahkan:
> “Kami meminta para pemangku kebijakan untuk mengevaluasi rencana ini secara menyeluruh demi keutuhan dan keberlanjutan Taman Nasional Way Kambas.”
—
III. Keuntungan Semu Jangka Pendek, Bencana Nyata Jangka Panjang
Masyarakat sekitar kerap dijanjikan manfaat ekonomi dari pengembangan wisata. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa:
Kerusakan hutan inti adalah pemicu bencana lingkungan, sebagaimana yang telah terjadi di berbagai wilayah Sumatera.
Keuntungan ekonomi bersifat sementara, sementara kerusakan ekologi bersifat permanen dan akan diwariskan kepada generasi mendatang dalam bentuk krisis lingkungan dan sosial.
—
TUNTUTAN KAMI
Kami menuntut dengan tegas:
1. Pembatalan segera rencana perubahan Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan.
2. Optimalisasi zona pemanfaatan yang telah ada, tanpa menyentuh kawasan inti.
3. Penguatan ekowisata berbasis konservasi yang ketat, bukan wisata massal.
4. Penindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan yang sesungguhnya, alih-alih mengorbankan kawasan dengan perlindungan tertinggi.
Kami mengundang seluruh stakeholder di Provinsi Lampung untuk bersikap tegas dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Taman Nasional Way Kambas bukan komoditas.
Zona Inti bukan untuk dijual.












