BBWS Citanduy SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, Diduga Keras Melewati Batas Waktu Kontrak

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap | Proyek BBWS Citanduy SNVT yang dikerjakan oleh CV. Karyagusema dan CV. Jaya Arya di Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap diduga keras tidak transpran dalam memberikan informasi publik. Terkait dengan Papan Anggaran yang tidak menjelaskan kapan dimulai pelaksanaan kerja dan kapan pekerjaan selesai. Tentu ini sangat Bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari awal Proyek tersebut diduga keras sudah bermasalah dengan tidak memasang Papan Informasi Anggaran pekerjaan, pada saat itu Tim media melakukan Kroscek lapangan Tanggal 24/09/2025 dan pekerjaan sudah berjalan satu Minggu. Setelah di pasang papan Anggaran Pekerjaan tidak ada Tanggal di mulai kerja dan tidak ada keterangan berakhir pekerjaan. Dari sini dapat diduga keras dari awal pekerjaan ini sudah ada tujuan Jahat untuk membohongi masyarakat.

Supaya berita ini tetap berimbang tim melakukan konfirmasi dengan salah satu pekerja yang ada dilokasi CV. Karyagusema dalam keterangannya. Keterlambatan pekerjaan sering proyek tidak dikerjakan. Sampai saat ini proyek belum selesai. Pada saat Tim media mempertanyakan siapa pemilik pekerjaan, pemilik pekerjaan adalah Rizki. 08/12/2025

Tim media juga melakukan Kroscek lapangan pada CV. Jaya Arya. Sesampai disana kondisi proyek Masi dikerjakan. Tentu membuat Tim Media hampir mencapai 90 hari pekerjaan belum selesai juga. Supaya berita ini berimbang, tim konfirmasi dengan pekerja yaitu Martin dari hasil konfirmasi Martin menjelaskan mereka cuma memasang pipa gantung dan baru dua hari kerja. Pada saat tim media mempertanyakan siapa pemilik pekerja. Di jawab bahwa pemilik pekerjaan adalah Rizki. 08/12/2025

TO selaku Aktifis Anti Korupsi menilai. Proyek tersebut terkesan disembunyikan. Dan juga diduga dari awal ada tujuan Jahat yang tersembunyi. Kalau proyek ini dikerjakan dengan benar tentunya, mulai dari konsultan dan PPK menegur dengan keras pelaksana proyek untuk mengubah Papan pekerjaan dengan benar dan jelas.

Dan juga sangat aneh dua perusahaan, pemilik pekerjaan satu nama yaitu Rizki. Diduga ini sudah mengarah kepada tindakan monopoli proyek. Dengan cara menggunakan dua nama perusahaan.

Semestinya sekelas Kementerian memberikan contoh yang baik untuk Daerah, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik dengan menuliskan papan informasi Anggaran Proyek tanpa ada Tanggal dimulai kerja dan berakhir pekerjaan. Yang menjadi pertanyaan apa tugas konsultan pengawas termasuk PPK. Atau jangan-jangan hanya makan gaji buta.

Diharapkan ini menjadi perhatian BPKP dan juga Aparat Penegak Hukum, dapat di yakini bahwa proyek tersebut diduga tidak akan sesuai dengan Spesifikasi.

Penulis: TIM MNEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *